Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. PRASETYO KURNIA HERWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 471/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4300/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETYO KURNIA HERWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 240/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  PRASETYO KURNIA HERWANTO

NIK                                                  :  3671051703940011

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  30 tahun / 17 Maret 1994

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Alam Indah Blok A 2/5 Rt. 04/07 Kel. Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang atau Perumahan Iavon Cluster Gracia Blok 8 No. 38 Kel. Cikupa, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Wiraswasta

Pendidikan                                       :  SMA

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 2 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2024 s/d tanggal 12 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA

      -------- Bahwa terdakwa PRASETYO KURNIA HERWANTO pada tanggal 31 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Pondok Indah, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa awalnya saksi Fernando Halim yang ingin berinvestasi di bidang usaha restoran dikenalkan oleh saksi Rindradana Rildo kepada terdakwa Prasetyo Kurnia Herwanto dimana terdakwa memiliki usaha Restoran Tori Shonen yang bertempat di daerah Gading Serpong selanjutnya terdakwa yang mengetahui saksi Fernando Halim ingin melakukan investasi di bidang restoran kemudian mengundang saksi Fernando Halim untuk datang ke restoran Tori Shonen Gading Serpong pada tanggal 24 Oktober 2022.
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 terdakwa memberikan proposal dan presentasi kepada saksi Fernando Halim terkait restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dijalani oleh terdakwa jika restoran tersebut mendapatkan omset puluhan juta kemudian terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Fernando Halim apabila menginvestasikan uangnya di restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dikelola oleh terdakwa maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya.
  • Bahwa saksi Fernando Halim yang tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2022 di daerah Pondok Indah, Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan cara transfer dari nomor rekening 5270384066 Bank BCA a.n Fernando Halim ke nomor rekening 0845193261 Bank BCA a.n Prasetyo Kurnia Herwanto.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu saksi Fernando Halim tidak pernah mendapatkan laporan keuangan maupun laporan lainnya dari restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dikelola oleh terdakwa bahkan terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 10 % kepada saksi Fernando Halim seperti yang pernah dijanjikan diawal hingga restoran Tori Shonen Gading Serpong tersebut tutup pada bulan Januari 2023 karena pengelolaan manajemen yang tidak jelas uang pendapatannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Fernadno Halim mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -----------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

      -------- Bahwa terdakwa PRASETYO KURNIA HERWANTO pada tanggal 31 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Pondok Indah, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa awalnya saksi Fernando Halim yang ingin berinvestasi di bidang usaha restoran dikenalkan oleh saksi Rindradana Rildo kepada terdakwa Prasetyo Kurnia Herwanto dimana terdakwa memiliki usaha Restoran Tori Shonen yang bertempat di daerah Gading Serpong selanjutnya terdakwa yang mengetahui saksi Fernando Halim ingin melakukan investasi di bidang restoran kemudian mengundang saksi Fernando Halim untuk datang ke restoran Tori Shonen Gading Serpong pada tanggal 24 Oktober 2022.
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 terdakwa memberikan proposal dan presentasi kepada saksi Fernando Halim terkait restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dijalani oleh terdakwa jika restoran tersebut mendapatkan omset puluhan juta kemudian terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Fernando Halim apabila menginvestasikan uangnya di restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dikelola oleh terdakwa maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya.
  • Bahwa saksi Fernando Halim yang tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2022 di daerah Pondok Indah, Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan cara transfer dari nomor rekening 5270384066 Bank BCA a.n Fernando Halim ke nomor rekening 0845193261 Bank BCA a.n Prasetyo Kurnia Herwanto.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu saksi Fernando Halim tidak pernah mendapatkan laporan keuangan maupun laporan lainnya dari restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dikelola oleh terdakwa bahkan terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 10 % kepada saksi Fernando Halim seperti yang pernah dijanjikan diawal.
  • Bahwa kemudian PT Graha Dinamika sebagai pemilik brand Tori Bar yang mengetahui adanya permasalahan pada restoran Tori Shonen Gading Serpong meminta laporan keuangan milik restoran Tori Shonen Gading Serpong yang dikelola oleh terdakwa dan setelah dilihat dari laporan keuangan restoran Tori Shonen Gading Serpong pada rekening Bank BRI nomor 044501058635508 a.n Prasetyo Kurnia Herwanto ternyata pada laporan keuangan penjualan tidak sesuai dengan pendapatan restoran selanjutnya diketahui bahwa uang investasi saksi Fernando Halim sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan juga untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Fernando Halim.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Fernadno Halim mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -----------

 

 

                      

                                    Jakarta,  11   Juli 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                      FITANI, SH

                                                                                                  Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

Pihak Dipublikasikan Ya