Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa BRYAN DE SELVANO pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di Jl. Bangka 8 C No. 34 Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------- |