Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL MUHAMMAD SIDDIQ Kepala Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 30/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat 30/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SIDDIQ
Termohon
NoNama
1Kepala Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 12 Agustus 2021 atas nama pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dan/atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dan segala turunannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/42.4a/V/2022/ Dittipidum tanggal 25 Mei 2022;
  4. Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/I/2024/Dittipidum, tanggal 11 Januari 2024;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 12 Agustus 2021 atas nama Pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dan/atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama Pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) terhadap diri PEMOHON;
  6. Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat PEMOHON dalam keadaan semula;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo;

atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya