Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 12 Agustus 2021 atas nama pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dan/atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dan segala turunannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/42.4a/V/2022/ Dittipidum tanggal 25 Mei 2022;
- Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/I/2024/Dittipidum, tanggal 11 Januari 2024;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 12 Agustus 2021 atas nama Pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dan/atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama Pelapor MUHAJIR SYAH APDIN dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) terhadap diri PEMOHON;
- Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat PEMOHON dalam keadaan semula;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo;
atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |