Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM-327/JKTSL/Eoh.2/10/2024
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
DHENY LESMANA BIN H. ABBAS CHAIDIR (ALM)
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
55 Tahun / 26 September 1969
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Lebak Sari Rt. 002 Rw. 008 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
b.
|
Penahanan :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak 1 September 2024 s/d 20 September 2024
|
2.
|
Perpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan sejak 20 September 2024 s.d tanggal 29 Oktober 2024
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak 29 Oktober 2024 s.d tanggal 17 November 2024.
|
|
d.
|
|
Pertama:
------Bahwa terdakwa Dheny Lesmana bin H. Abbas Chaidir (Alm) pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Sanusi Rt. 006 Rw. 001 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar 10.00 wib, terdakwa mendatangi saksi Toti Ratnawati yang sedang berdagang di Jalan Sanusi Rt. 006 Rw. 001 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, oleh karena terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian terdakwa dengan rangkaian kebohongan dengan cara meminjam 1 (satu) unit motor merk Mio Sporty tahun 2006 warna hitam Plat No. B-6751-BKG dengan No. Mesin 5TL300414 dan No. Rangka MH35TL0026K300055 milik saksi korban Toti Ratnawati dengan alasan untuk mengantar istrinya ketukang ngurut/pijet dan berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut.
- Oleh karna rangkaian kebohongan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Toti Ratnawati percaya dan tergerak untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa,setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit motor merk Mio Sporty tahun 2006 warna hitam Plat No. B-6751-BKG dengan No. Mesin 5TL300414 dan No. Rangka MH35TL0026K300055 ternyata tidak di pergunakan sebagai mana mestinya dan juga tidak segera dikembalikan kepada saksi Toti Ratnawati namun oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Toti Ratnawati sepeda motor tersebut digadaikan kepada sdr Hendra (DPO) seharga 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk keperluaan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Toti Ratnawati mengalami kerugian lebih kurangnya sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.--
ATAU
Kedua:
------Bahwa terdakwa Dheny Lesmana bin H. Abbas Chaidir (Alm) pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Sanusi Rt. 006 Rw. 001 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------
-
-
-
-
- Berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar 10.00 wib, terdakwa mendatangi saksi Toti Ratnawati yang sedang berdagang di Jalan Sanusi Rt. 006 Rw. 001 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit motor merk Mio Sporty tahun 2006 warna hitam Plat No. B-6751-BKG dengan No. Mesin 5TL300414 dan No. Rangka MH35TL0026K300055 milik saksi korban Toti Ratnawati dengan alasan untuk mengantar istrinya ketukang ngurut/pijet dan berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut.
- Setelah terdakwa menguasai sepeda motor milik saksi Toti Ratnawati, ternyata tidak di pergunakan sebagai mana mestinya dan juga tidak segera dikembalikan kepada saksi Toti Ratnawati namun oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Toti Ratnawati sepeda motor tersebut digadaikan kepada sdr Hendra (DPO) seharga 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk keperluaan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurangnya sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---
|
Jakarta, 25 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Jaksa Pratama NIP.199204022015022002
|
|