Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. Ir. PAUL LUBIS, MT Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 623/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6165/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. PAUL LUBIS, MT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   Kesatu  :

----- Bahwa Terdakwa Ir. PAUL LUBIS, MT. pada hari Kamis pada tanggal 25 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Januari pada  tahun 2024  bertempat di PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa yang beralamat  di Menara Sentraya Jl. Iskandarsyah Raya Jakarta Selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bahwa pada bulan Februari pada tahun 2022 berawal dari niat dan kehendak terdakwa untuk melakukan penipuan , Dimana agar terdakwa memperoleh keuntungan maka untuk mewujudkan niat dan kehendak tersebut terdakwa mengajak Saksi ETSA S LISAPALY selaku direktur PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa yang beralamat di Menara Sentraya Jl Iskandarsyah Raya Jakarta Selatan bertemu dengan Terdakwa. Dimana Ketika bertemu dengan Terdakwa Bersama dengan saksi MOHAMMAD ANTONI , Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi ETSA S LISAPALY dengan cara memberikan modal usaha pengangkutan dan penjualan nikel didaerah Sulawesi Tenggara yang diangkut ke beberapa pabrik di daerah Sulawesi Tengah dan Juga Sulawesi Tenggara. dimana saksi ETSA S LISAPALY  diminta untuk menyiapkan modal dan atas modal tersebut saksi akan mendapat keuntungan 60% per 2 bulan dari keuntungan yang diterima dan sedangkan untuk Terdakwa sebagai yang menjalankan usahanya akan  mendapat keuntungan 40?ri keuntungan yang PT. Halmahera Jaya Sejahtera terima. Dan Terdakwa hanya menjanjikan bahwa keuntungan tersebut akan Kembali dalam waktu 1(Satu) tahun . padahal Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki Perusahaan yang  akan terdakwa gunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

 

Bahwa dikarenakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang diucapkan oleh Terdakwa , saksi ETSA S LISAPALY merasa terbujuk dan tergerak untuk menyetujui ajakan Kerjasama dari Terdakwa dan berniat untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa

 

Bahwa kemudian dibuatlah perjanjian kerja sama antara PT. Halmahera Jaya Sejahtera  padahal diketahui terdakwa PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah bukan kepemilikan dari Terdakwa namun kepemilikan dari saksi MOHAMMAD ANTONI dengan PT. HIJAU BHUMI KHATULISTIWA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN NIKEL antara PT. HIJAU BHUMI KHATULISTIWA dan PT. HALMAHERA JAYA SEJAHTERA, Nomor: 01/PKS/HBK-HJS/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022  dimana Pihak pertama PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa sebagai pemberi modal dan Pihak kedua PT. Halmahera Jaya Sejahtera sebagai pelaksana di lapangan dari pengangkutan dan penjualan. Terhadap perjanjian tersebut dibuat dengan seolah-olah bahwa perjanjian tersebut adalah suatu perjanjian yang asli.  padahal diketahui oleh Terdakwa dan saksi MOHAMAD ANTONI bahwa  tidak pernah ada kegiatan pengangkutan pengangkutan dan penjualan nikel didaerah Sulawesi Tenggara

 

Bahwa pada Tanggal 20 Februari 2022  Terdakwa mengirimkan invoice  dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera Tahap I dimana fungsi dari invoice tersebut adalah nantinya saksi ETSA LISAPALY diminta untuk mengirimkan modal sesuai dengan jumlah yang tertera pada invoice. Lalu saksi ETSA LISAPALY kemudian mengirimkan invoice tersebut kepada saksi ADI PRAMONO GUNAWAN  selaku accounting dari PT. Hijau Bumi Khatulistiwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2022 saksi ADI PRAMONO melakukan  transfer uang  ke rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera dari Bank Mandiri norek. 1010-06777-8868 sebesar Rp. 2.102.100.000,- (dua milyar seratus dua juta seratus ribu rupiah).

 

Bahwa  Tanggal 20 Februari 2022 Terdakwa juga mengirimkan invoice  tahap II dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera  kepada saksi ETSA LISAPALY dan  saksi ETSA LISAPALY kemudian mengirimkan invoice tersebut kepada saksi ADI PRAMONO GUNAWAN  dan pada tanggal 25 Februari 2022 saksi ADI PRAMONO melakukan  transfer ke rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera dari Bank Mandiri norek, 1010-06777- 8868 sebesar Rp. 1.901.900.000,- (satu milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sehingga keseluruhan total modal yang telah ditransfer oleh saksi ETSA kepada Terdakwa yang diterima pada rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah sebesar Rp. 4.004.000.000,- (empat milyar empat juta rupiah) dan terhadap modal yang diberikan tersebut Terdakwa menjanjikan akan mengirimkan keuntungan sebesar 60?lam waktu per 2(dua) bulan.

 

Bahwa terhadap buku tabungan, dan kartu ATM , serta Token atas rekening Bank Mandiri Norek. 1010067778868 Atas nama PT. Halmahera Jaya Sejahtera yang berisi uang dari PT Hijau Bhumi Katulistiwa seharusnya dipegang oleh bendahara dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera namun saksi MOHAMMAD ANTONI membiarkan terdakwa untuk untuk memegang buku tabungan serta ATM rekening Bank Mandiri Norek. 1010067778868 Atas nama PT. Halmahera Jaya Sejahtera . Dimana maksud dan tujuan Terdakwa dan saksi MOHAMMAD ANTONI adalah untuk  memindahkan uang yang berada di dalam rekening milik PT. Halmahera Jaya Sejahtera ke rekening PT Indo Trading Mineral  yang merupakan milik Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari saksi ETSA,  yang nantinya uang tersebut  akan terdakwa gunakan untuk keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara seperti yang Terdakwa sampaikan kepada saksi ETSA sebelumnya. Dan perbuatan Terdakwa menggunakan uang masuk tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut tidak akan berhasil tanpa saksi MOHAMMAD ANTONI.

 

Bahwa selama Terdakwa mengatakan kepada saksi ETSA terdapat pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut Terdakwa dengan sengaja tidak pernah memperlihatkan mengenai progress pekerjaan tersebut dikarenakan penggunaan dana dari PT. Hijau Bhumi Katulistiwa tidak sesuai dengan rincian anggaran di Kerjasama antara PT. Hijau Bhumi Katulistiwa dan PT. Halmahera Jaya Sejahtera sebelumnya. Dan pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut tidak pernah ada.

 

Bahwa selama untuk mengelabui saksi ETSA agar percaya  pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut benar berjalan Terdakwa melakukan transfer kepada saksi ETSA setiap 2(dua) bulannya Terdakwa tidak pernah memperlihatkan mengenai progress pekerjaan tersebut namun agar saksi ETSA tetap yakin dan mempercayai bahwa kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut ada dan berjalan, Terdakwa tetap mengirimkan uang yang terdakwa sebut sebagai keuntungan. Hingga total keuntungan yang dikirimkan  adalah sebesar Rp. 2.622.200.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) setelah 10 bulan berjalan perjanjian tersebut.

 

Bahwa  sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa tidak lagi mengirimkan uang yang diakui sebagai keuntungan kepada saksi ETSA tanpa menyebutkan mengapa uang tersebut tidak diberikan, padahal diketahui bahwa pada bulan Februari 2023 adalah batas akhir dari pemberian modal yang dilakukan oleh saksi ETSA kepada PT. Halmahera Jaya Sejahtera. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2023 mengirimkan surat kepada PT. Halmahera Jaya Sejahtera agar segera mengembalikan modal yang telah saksi berikan berikut mengirimkan keuntungan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya.

 

Bahwa tujuan dari saksi ETSA mengirimkan surat kepada Terdakwa melalui PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah untuk mengingatkan apabila pemberian modal antara PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa dengan PT. Halmahera Jaya Sejahtera sudah telah hendak  berakhir dan saksi ETSA  meminta Terdakwa  untuk segera mengembalikan modal yang telah saksi berikan berikut keuntungan di bulan Februari 2023 dengan nilai yang harus dikembalikan adalah Rp. 4.554.550.000,-

 

Bahwa dikarenakan tidak ada jawaban Terdakwa terhadap surat peringatan tersebut kemudian saksi ETSA Kembali mengirimkan surat pada tanggal  23 Februari 2023  dimana saksi ETSA meminta Terdakwa untuk melakukan pengembalian modal yang saksi ETSA berikan sebelum tanggal 14 Maret 2023 dengan nilai modal dan keuntungan bulan Februari 2023 dengan total yang harus dikembalikan adalah Rp. 4.554.550.000,- tapi apabila di tanggal yang ditentukan tetap tidak bisa mengembalikan maka saksi menjadwalkan dana tersebut harus dikembalikan pada:

1. Tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 2.277.275.000,-

2. Tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 2.277.275.000,-

 

Bahwa setelah saksi ETSA mengirimkan surat tersebut ,  baik Terdakwa  maupun saksi MOHAMMAD ANTONI juga tidak  melakukan pembayaran terhadap keuntungan yang dijanjikan dan juga tidak mengembalikan modal yang diberikan oleh saksi ETSA kepada terdakwa. Oleh karena hal tersebut kemudian saksi ETSA melaporkan kejadian tersebut ke polres metro jaksel.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Bersama dengan saksi MOHAMMAD ANTONI saksi ETSA LISAPALY mengalami kerugian sebesar Rp.4.554.550.000 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------

 

 

ATAU

 

     KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa Ir. PAUL LUBIS, MT. pada hari Kamis pada tanggal 25 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Januari pada  tahun 2024  bertempat di PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa yang beralamat  di Menara Sentraya Jl. Iskandarsyah Raya Jakarta Selatan.  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut

 

Bahwa pada bulan Februari pada tahun 2022 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali. Saksi ETSA S LISAPALY selaku direktur PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa yang beralamat diMenara Sentraya Ji Iskandarsyah Raya Jakarta Selatan bertemu dengan dengan Terdakwa. Dimana Ketika bertemu dengan Terdakwa Bersama dengan saksi MOHAMMAD ANTONI , Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi ETSA S LISAPALY dengan cara memberikan modal usaha pengangkutan dan penjualan nikel didaerah Sulawesi Tenggara yang diangkut ke beberapa pabrik di daerah Sulawesi Tengah dan Juga Sulawesi Tenggara. dimana saksi ETSA S LISAPALY  diminta untuk menyiapkan modal dan atas modal tersebut saksi akan mendapat keuntungan 60% per 2 bulan dari keuntungan yang diterima dan sedangkan untuk Terdakwa sebagai yang menjalankan usahanya akan  mendapat keuntungan 40?ri keuntungan yang PT. Halmahera Jaya Sejahtera terima. Dan Terdakwa hanya menjanjikan bahwa keuntungan tersebut akan Kembali dalam waktu 1(Satu) tahun .

 

Bahwa mendengar perkataan dari Terdakwa dengan menawarkan keuntungan yang besar dan jangka waktu Kerjasama yang hanya sebentar saksi ETSA LISAPALY merasa tertarik dan menyetujui ajakan dari Terdakwa.

 

Bahwa kemudian dibuatlah perjanjian kerja sama antara PT. Halmahera Jaya Sejahtera  padahal diketahui terdakwa PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah bukan kepemilikan dari Terdakwa namun kepemilikan dari saksi MOHAMMAD ANTONI dengan PT. HIJAU BHUMI KHATULISTIWA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN NIKEL antara PT. HIJAU BHUMI KHATULISTIWA dan PT. HALMAHERA JAYA SEJAHTERA, Nomor: 01/PKS/HBK-HJS/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022  dimana Pihak pertama PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa sebagai pemberi modal dan Pihak kedua PT. Halmahera Jaya Sejahtera sebagai pelaksana di lapangan dari pengangkutan dan penjualan. Terhadap perjanjian tersebut dibuat dengan seolah-olah bahwa perjanjian tersebut adalah suatu perjanjian yang asli.  padahal diketahui oleh Terdakwa dan saksi MOHAMAD ANTONI bahwa  tidak pernah ada kegiatan pengangkutan pengangkutan dan penjualan nikel didaerah Sulawesi Tenggara

 

Bahwa pada Tanggal 20 Februari 2022  Terdakwa mengirimkan invoice  dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera Tahap I dimana fungsi dari invoice tersebut adalah nantinya saksi ETSA LISAPALY diminta untuk mengirimkan modal sesuai dengan jumlah yang tertera pada invoice. Lalu saksi ETSA LISAPALY kemudian mengirimkan invoice tersebut kepada saksi ADI PRAMONO GUNAWAN  selaku accounting dari PT. Hijau Bumi Khatulistiwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2022 saksi ADI PRAMONO melakukan  transfer uang  ke rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera dari Bank Mandiri norek. 1010-06777-8868 sebesar Rp. 2.102.100.000,- (dua milyar seratus dua juta seratus ribu rupiah).

 

Bahwa  Tanggal 20 Februari 2022 Terdakwa juga mengirimkan invoice  tahap II dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera  kepada saksi ETSA LISAPALY dan  saksi ETSA LISAPALY kemudian mengirimkan invoice tersebut kepada saksi ADI PRAMONO GUNAWAN  dan pada tanggal 25 Februari 2022 saksi ADI PRAMONO melakukan  transfer ke rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera dari Bank Mandiri norek, 1010-06777- 8868 sebesar Rp. 1.901.900.000,- (satu milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sehingga keseluruhan total modal yang telah ditransfer oleh saksi ETSA kepada Terdakwa yang diterima pada rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah sebesar Rp. 4.004.000.000,- (empat milyar empat juta rupiah) dan terhadap modal yang diberikan tersebut Terdakwa menjanjikan akan mengirimkan keuntungan sebesar 60?lam waktu per 2(dua) bulan.

 

Bahwa Ketika uang tersebut masuk kedalam rekening milik PT. Halmahera Jaya Sejahtera Terdakwa bersama-sama saksi MOHAMMAD ANTONI tidak menggunakan uang tersebut untuk kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel melainkan Terdakwa langsung memegang  buku tabungan, dan kartu ATM , serta Token atas rekening Bank Mandiri Norek. 1010067778868 Atas nama PT. Halmahera Jaya Sejahtera yang berisi uang dari PT Hijau Bhumi Katulistiwa seharusnya dipegang oleh bendahara dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera  lalu Terdakwa memindahkan uang yang berada di dalam rekening milik PT. Halmahera Jaya Sejahtera ke rekening PT Indo Trading Mineral  yang merupakan milik Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari saksi ETSA,  yang nantinya uang tersebut  akan terdakwa gunakan untuk keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara seperti yang Terdakwa sampaikan kepada saksi ETSA sebelumnya. Dan perbuatan Terdakwa menggunakan uang masuk tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut tidak akan berhasil tanpa saksi MOHAMMAD ANTONI.

 

Bahwa selama Terdakwa mengatakan kepada saksi ETSA terdapat pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut Terdakwa tidak pernah memperlihatkan mengenai progress pekerjaan tersebut dikarenakan penggunaan dana dari PT. Hijau Bhumi Katulistiwa tidak sesuai dengan rincian anggaran di Kerjasama antara PT. Hijau Bhumi Katulistiwa dan PT. Halmahera Jaya Sejahtera sebelumnya. Dan pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut tidak pernah terdakwa kerjakan.

 

Bahwa agar saksi ETSA percaya pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut benar berjalan Terdakwa melakukan transfer kepada saksi ETSA setiap 2(dua) bulannya Terdakwa tidak pernah memperlihatkan mengenai progress pekerjaan tersebut namun agar saksi ETSA tetap yakin dan mempercayai bahwa kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut ada dan berjalan, Terdakwa tetap mengirimkan uang yang terdakwa sebut sebagai keuntungan. Hingga total keuntungan yang dikirimkan  adalah sebesar Rp. 2.622.200.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) setelah 10 bulan berjalan perjanjian tersebut.

 

Bahwa  sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa tidak lagi mengirimkan uang yang diakui sebagai keuntungan kepada saksi ETSA tanpa menyebutkan mengapa uang tersebut tidak diberikan, padahal diketahui bahwa pada bulan Februari 2023 adalah batas akhir dari pemberian modal yang dilakukan oleh saksi ETSA kepada PT. Halmahera Jaya Sejahtera. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2023 mengirimkan surat kepada PT. Halmahera Jaya Sejahtera agar segera mengembalikan modal yang telah saksi berikan berikut mengirimkan keuntungan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya.

 

Bahwa tujuan dari saksi ETSA mengirimkan surat kepada Terdakwa melalui PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah untuk mengingatkan apabila pemberian modal antara PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa dengan PT. Halmahera Jaya Sejahtera sudah telah hendak  berakhir dan saksi ETSA  meminta Terdakwa  untuk segera mengembalikan modal yang telah saksi berikan berikut keuntungan di bulan Februari 2023 dengan nilai yang harus dikembalikan adalah Rp. 4.554.550.000,-

 

Bahwa dikarenakan tidak ada jawaban Terdakwa terhadap surat peringatan tersebut kemudian saksi ETSA Kembali mengirimkan surat pada tanggal  23 Februari 2023  dimana saksi ETSA meminta Terdakwa untuk melakukan pengembalian modal yang saksi ETSA berikan sebelum tanggal 14 Maret 2023 dengan nilai modal dan keuntungan bulan Februari 2023 dengan total yang harus dikembalikan adalah Rp. 4.554.550.000,- tapi apabila di tanggal yang ditentukan tetap tidak bisa mengembalikan maka saksi menjadwalkan dana tersebut harus dikembalikan pada:

1. Tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 2.277.275.000,-

2. Tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 2.277.275.000,-

 

Bahwa setelah saksi ETSA mengirimkan surat tersebut ,  baik Terdakwa  maupun saksi MOHAMMAD ANTONI juga tidak  melakukan pembayaran terhadap keuntungan yang dijanjikan dan juga tidak mengembalikan modal yang diberikan oleh saksi ETSA kepada terdakwa. Oleh karena hal tersebut kemudian saksi ETSA melaporkan kejadian tersebut ke polres metro jaksel.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Bersama dengan saksi MOHAMMAD ANTONI saksi ETSA LISAPALY mengalami kerugian sebesar Rp.4.554.550.000 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP  ------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

----- Bahwa Terdakwa Ir. PAUL LUBIS, MT. pada hari Kamis pada tanggal 25 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Januari pada  tahun 2024  bertempat di PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa yang beralamat di Menara Sentraya Jl. Iskandarsyah Raya Jakarta Selatan.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut

 

Bahwa pada bulan Februari pada tahun 2022 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali. Saksi ETSA S LISAPALY selaku direktur PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa yang beralamat diMenara Sentraya Ji Iskandarsyah Raya Jakarta Selatan bertemu dengan dengan Terdakwa. Dimana Ketika bertemu dengan Terdakwa Bersama dengan saksi MOHAMMAD ANTONI , Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi ETSA S LISAPALY dengan cara memberikan modal usaha pengangkutan dan penjualan nikel didaerah Sulawesi Tenggara yang diangkut ke beberapa pabrik di daerah Sulawesi Tengah dan Juga Sulawesi Tenggara. dimana saksi ETSA S LISAPALY  diminta untuk menyiapkan modal dan atas modal tersebut saksi akan mendapat keuntungan 60% per 2 bulan dari keuntungan yang diterima dan sedangkan untuk Terdakwa sebagai yang menjalankan usahanya akan  mendapat keuntungan 40?ri keuntungan yang PT. Halmahera Jaya Sejahtera terima. Dan Terdakwa hanya menjanjikan bahwa keuntungan tersebut akan Kembali dalam waktu 1(Satu) tahun .

 

Bahwa mendengar perkataan dari Terdakwa dengan menawarkan keuntungan yang besar dan jangka waktu Kerjasama yang hanya sebentar saksi ETSA LISAPALY merasa tertarik dan menyetujui ajakan dari Terdakwa.

 

Bahwa kemudian dibuatlah perjanjian kerja sama antara PT. Halmahera Jaya Sejahtera  padahal diketahui terdakwa PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah bukan kepemilikan dari Terdakwa namun kepemilikan dari saksi MOHAMMAD ANTONI dengan PT. HIJAU BHUMI KHATULISTIWA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN NIKEL antara PT. HIJAU BHUMI KHATULISTIWA dan PT. HALMAHERA JAYA SEJAHTERA, Nomor: 01/PKS/HBK-HJS/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022  dimana Pihak pertama PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa sebagai pemberi modal dan Pihak kedua PT. Halmahera Jaya Sejahtera sebagai pelaksana di lapangan dari pengangkutan dan penjualan. Terhadap perjanjian tersebut dibuat dengan seolah-olah bahwa perjanjian tersebut adalah suatu perjanjian yang asli.  padahal diketahui oleh Terdakwa dan saksi MOHAMAD ANTONI bahwa  tidak pernah ada kegiatan pengangkutan pengangkutan dan penjualan nikel didaerah Sulawesi Tenggara , bahwa fungsi dibuatkan perjanjian tersebut agar terlihat terdapat perjanjian kerja antara Terdakwa bersama saksi MOHAMMAD ANTONI kepada saksi ETSA

 

Bahwa pada Tanggal 20 Februari 2022  Terdakwa mengirimkan invoice  dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera Tahap I dimana fungsi dari invoice tersebut adalah nantinya saksi ETSA LISAPALY diminta untuk mengirimkan modal sesuai dengan jumlah yang tertera pada invoice. Lalu saksi ETSA LISAPALY kemudian mengirimkan invoice tersebut kepada saksi ADI PRAMONO GUNAWAN  selaku accounting dari PT. Hijau Bumi Khatulistiwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2022 saksi ADI PRAMONO melakukan  transfer uang  ke rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera dari Bank Mandiri norek. 1010-06777-8868 sebesar Rp. 2.102.100.000,- (dua milyar seratus dua juta seratus ribu rupiah).

 

Bahwa  Tanggal 20 Februari 2022 Terdakwa juga mengirimkan invoice  tahap II dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera  kepada saksi ETSA LISAPALY dan  saksi ETSA LISAPALY kemudian mengirimkan invoice tersebut kepada saksi ADI PRAMONO GUNAWAN  dan pada tanggal 25 Februari 2022 saksi ADI PRAMONO melakukan  transfer ke rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera dari Bank Mandiri norek, 1010-06777- 8868 sebesar Rp. 1.901.900.000,- (satu milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sehingga keseluruhan total modal yang telah ditransfer oleh saksi ETSA kepada Terdakwa yang diterima pada rekening PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah sebesar Rp. 4.004.000.000,- (empat milyar empat juta rupiah) dan terhadap modal yang diberikan tersebut Terdakwa menjanjikan akan mengirimkan keuntungan sebesar 60?lam waktu per 2(dua) bulan.

 

Bahwa Ketika uang tersebut masuk kedalam rekening milik PT. Halmahera Jaya Sejahtera Terdakwa bersama-sama saksi MOHAMMAD ANTONI tidak menggunakan uang tersebut untuk kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel melainkan Terdakwa langsung memegang  buku tabungan, dan kartu ATM , serta Token atas rekening Bank Mandiri Norek. 1010067778868 Atas nama PT. Halmahera Jaya Sejahtera yang berisi uang dari PT Hijau Bhumi Katulistiwa seharusnya dipegang oleh bendahara dari PT. Halmahera Jaya Sejahtera  lalu Terdakwa memindahkan uang yang berada di dalam rekening milik PT. Halmahera Jaya Sejahtera ke rekening PT Indo Trading Mineral  yang merupakan milik Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari saksi ETSA,  yang nantinya uang tersebut  akan terdakwa gunakan untuk keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara seperti yang Terdakwa sampaikan kepada saksi ETSA sebelumnya. Dan perbuatan Terdakwa menggunakan uang masuk tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut tidak akan berhasil tanpa saksi MOHAMMAD ANTONI.

 

Bahwa selama Terdakwa mengatakan kepada saksi ETSA terdapat pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut Terdakwa tidak pernah memperlihatkan mengenai progress pekerjaan tersebut dikarenakan penggunaan dana dari PT. Hijau Bhumi Katulistiwa tidak sesuai dengan rincian anggaran di Kerjasama antara PT. Hijau Bhumi Katulistiwa dan PT. Halmahera Jaya Sejahtera sebelumnya. Dan pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut tidak pernah terdakwa kerjakan.

 

Bahwa agar saksi ETSA percaya pekerjaan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut benar berjalan Terdakwa melakukan transfer kepada saksi ETSA setiap 2(dua) bulannya Terdakwa tidak pernah memperlihatkan mengenai progress pekerjaan tersebut namun agar saksi ETSA tetap yakin dan mempercayai bahwa kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut ada dan berjalan, Terdakwa tetap mengirimkan uang yang terdakwa sebut sebagai keuntungan. Hingga total keuntungan yang dikirimkan  adalah sebesar Rp. 2.622.200.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) setelah 10 bulan berjalan perjanjian tersebut.

 

Bahwa  sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa tidak lagi mengirimkan uang yang diakui sebagai keuntungan kepada saksi ETSA tanpa menyebutkan mengapa uang tersebut tidak diberikan, padahal diketahui bahwa pada bulan Februari 2023 adalah batas akhir dari pemberian modal yang dilakukan oleh saksi ETSA kepada PT. Halmahera Jaya Sejahtera. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2023 mengirimkan surat kepada PT. Halmahera Jaya Sejahtera agar segera mengembalikan modal yang telah saksi berikan berikut mengirimkan keuntungan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya.

 

Bahwa tujuan dari saksi ETSA mengirimkan surat kepada Terdakwa melalui PT. Halmahera Jaya Sejahtera adalah untuk mengingatkan apabila pemberian modal antara PT. Hijau Bhumi Khatulistiwa dengan PT. Halmahera Jaya Sejahtera sudah telah hendak  berakhir dan saksi ETSA  meminta Terdakwa  untuk segera mengembalikan modal yang telah saksi berikan berikut keuntungan di bulan Februari 2023 dengan nilai yang harus dikembalikan adalah Rp. 4.554.550.000,-

 

Bahwa dikarenakan tidak ada jawaban Terdakwa terhadap surat peringatan tersebut kemudian saksi ETSA Kembali mengirimkan surat pada tanggal  23 Februari 2023  dimana saksi ETSA meminta Terdakwa untuk melakukan pengembalian modal yang saksi ETSA berikan sebelum tanggal 14 Maret 2023 dengan nilai modal dan keuntungan bulan Februari 2023 dengan total yang harus dikembalikan adalah Rp. 4.554.550.000,- tapi apabila di tanggal yang ditentukan tetap tidak bisa mengembalikan maka saksi menjadwalkan dana tersebut harus dikembalikan pada:

1. Tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 2.277.275.000,-

2. Tanggal 14 April 2023 sebesar Rp. 2.277.275.000,-

 

Bahwa setelah saksi ETSA mengirimkan surat tersebut ,  baik Terdakwa  maupun saksi MOHAMMAD ANTONI juga tidak  melakukan pembayaran terhadap keuntungan yang dijanjikan dan juga tidak mengembalikan modal yang diberikan oleh saksi ETSA kepada terdakwa. Oleh karena hal tersebut kemudian saksi ETSA melaporkan kejadian tersebut ke polres metro jaksel.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Bersama dengan saksi MOHAMMAD ANTONI saksi ETSA LISAPALY mengalami kerugian sebesar Rp.4.554.550.000 (empat milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya