Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
621/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Sutarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 621/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama Jou Yusuf Chamara Bay.

3. Memberi izin kepada Pemohon guna mewakili anak yang masih dibawah umur bernama Jou Yusuf Chamara Bay yang lahir pada tanggal 01 Februari 2015, khusus untuk menandatangani atas penjualan sebidang tanah dengan luas 199 meter persegi berupa bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan 138.

4. Biaya-biaya Menurut Hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak