Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
551/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Dian Prima Ayuningtyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 551/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dian Prima Ayuningtyas
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendra Gutama Gumilar, SHDian Prima Ayuningtyas
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Kandung Pemohon, Lahir di Jakarta 12 Januari 2012, Laki-laki, anak pertama dari pasangan Nanda Wicaksana dan Dian Prima Ayuningtyas (Pemohon) semula MUSA menjadi MUSA NANDA DEWANTO, Lahir di Jakarta 12 Januari 2012, Laki-laki, anak pertama dari pasangan Nanda Wicaksana dan Dian Prima Ayuningtyas (Pemohon);
  3. Memerintahkan Instansi Pelaksana/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kotamadya Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perubahan Nama Anak Kandung Pemohon dan menerbitkan akta Pencatatan Sipil atas nama Anak Pemohon;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak