Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
727/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Pervesh 1.PT BAYI KEMBAR / PT TIGA BOLA
2.CAHAYA THAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 727/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pervesh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WEDRI WALDI SHPervesh
Tergugat
NoNama
1PT BAYI KEMBAR / PT TIGA BOLA
2CAHAYA THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 39.446.034.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah demi hukum :
  1. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 11 September 2012 (jangka waktu sampai dengan bulan Desember 2012);
  2. Surat Perjanjian Investasi tanggal 9 Januari 2013 (jangka waktu sampai dengan tahun 2014 (1 tahun));
  3. Surat Perjanjian Investasi tanggal 7 Januari 2014 (jangka waktu sampai dengan tahun 2015 (1 tahun));
  4. Surat Perjanjian Investasi tanggal 5 Januari 2015 (jangka waktu sampai dengan tahun 2016 (1 tahun));

 

  1. Menyatakan sah demi hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp 39.446.034.500,- (tiga puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan total rincian adalah sebagai berikut :

 

 

 

  1. Keuntungan investasi yang belum terbayar sejak tahun Perjanjian Kerja Sama Pertama Tahun 2012 sampai dengan berakhirnya Perjanjian Tahun 2016 sebesar Rp 2.086.034.500,- (dua milyar delapan puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Denda keterlambatan pengembalian modal investasi : 1.5% x Rp 800.000.000,- x 3105 hari keterlambatan = Rp  37.260.000.000,- (tiga puluh milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1 Januari 2016 sampai dengan tahun 02 Juli 2024;

 

  1. Membayar biaya Pengacara sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat, secara tunai dan seketika uang sejumlah:

 

  • Atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian berkaitan dengan kelalaian Tergugat I dan Tergugat II tersebut sebesar Rp 39.446.034.500,- (tiga puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan / sita persamaan terhadap obyek jaminan barang tidak bergerak akibat kerugian tersebut di bawah ini:

 

Bangunan pabrik milik PT. Bayi Kembar/PT. Tiga Bola yang terletak di Jalan Werkudoro RT.17, RW.02, Dusun Pakel, Kelurahan Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Utara  : Sawah;

- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Kasnan;

- Sebelah Barat : Sawah;

- Sebelah Timur : Jalan Werkudoro, Desa Sumberpucung;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / sita persamaan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menjalani Paksa Badan, sampai Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajiban-kewajibannya Kepada Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak