Petitum |
MENGADILI :
- MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk sebagian atau seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT TERBUKTI MENCANTUMAN KLAUSULA BAKU yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, d, g dan huruf h UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dibawah tangan, dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1430002959-PK-001 yang ditandatangani di Muara Bungo pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat TERGUGAT tanpa dihadapkan pada Notaris;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1430002959-PK-001 yang ditandatangani di Muara Bungo pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat TERGUGAT tanpa dihadapkan pada Notaris oleh TERGUGAT bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a, d, g dan huruf h UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan TIDAK SAH
- Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1430002959-PK-001 yang ditandatangani di Muara Bungo pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat TERGUGAT tanpa dihadapkan pada Notaris oleh TERGUGAT bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a, d, g dan huruf h UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak MENGAMBIL dan MENARIK PAKSA KENDARAAN objek jaminan fidusia baik dirumah PENGGUGAT maupun dijalan raya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- Merk/Type : TOYOTA RUSH 1.5 S M/T (F800RE-GMGFJ)
- No. Polisi : BH 1722 FS
- Tahun : 2023
- No. Rangka : MHKE8FA3JPK101236
- No. Mesin : 2NR4B04595
- Warna : HITAM METALIK
- Atas Nama BPKB : MUHAMMAD RIDWAN. R (PENGGUGAT);
8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian MATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.414.800,- (tujuh puluh lima juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian IMMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap;
10. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat dari perkara ini; |