Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melepaskan barang milik Penggugat berupa 320 Cartons Of Mattress sebagaimana termuat dalam dokumen muatan Bill Of Ladding yang diterbitkan Tergugat tertanggal Jakarta 29 Juli 2023 tanpa terlebih dahulu ada mendapatkan izin atau instruksi lepas/release barang dari Penggugat, adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan atau menyerahkan kepada Penggugat asli dokumen muatan atas pengangkutan barang 320 Cartons Of Mattress aquo adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian materiel berupa :
- Harga nilai barang 320 Cartons Of Mattress aquo yakni sebesar (USD) $ 38.080,00 (tiga puluh delapan ribu delapan puluh dolar Amerika), berikut dengan Denda 5% (lima persen)/bulan dari nilai (USD) $ 38.080,00 terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Tergugat melunasi kewajibannya tersebut, yang dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah sesuai kurs tengah yang ditetapkan Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran dilakukan ;
- Pengembalian biaya atas pembayaran : Manifest fee, administration fee, 40’HQ-Terminal Handling CH, dan lain-lain sebagaimana invoice yang telah ditagihkan Tergugat nomor : SEJK2307A0125C01 tanggal 28 Juli 2023 sejumlah Rp. 5.751.475,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
- Biaya jasa Lawyer dalam melakukan advokasi pengajuan gugatan aquo sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini, Sah dan Berharga ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini |