Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. Ryuta Asari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3544/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ryuta Asari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

No.Reg.Perkara : PDM -80/ JKT.SEL /Eku.2/06/ 2024

 

  1. Identitas terdakwa

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis kelamin

Kewarganegaraan/ Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Izin tinggal terbatas elektronik (Paspor)

Kartu ijin tinggal elektronik (Nomor) 

:
:
:
:
:


:


:
:
:
:


:

Ryuta Asari.

Saitama - Jepang.

36 Tahun / 24 Desember 1988.

Laki-laki.

WN Jepang.

 

La Vie All Suites Apartemen Suites Porte 10G Jl. Denpasar 18 RT. 15 / 07 Kel. Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan.

Budha.

Karyawan Swasta.

S-1.

TT2778723.

 

J1U1NRB21110.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

Penangkapan                                            : tanggal 30 Mei 2024

Penahanan Rutan Ditahan Oleh Penyidik : tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 18 Juni 2024

Ditahan Penuntut Umum                           : tanggal 06 Juni 2024 s/d Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

 

  1. Dakwaan

 

Kesatu

Primair

 

----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.  

 

  • Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.

 

  • Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.

 

  • Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.

 

  • Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
  • Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
  • Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.

 

  • Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di beritahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.

 

  • Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :

Susunan pengurus sebelumnya :

    • Direktur : Ema Asari.
    • Komisaris : Ryuta Asari.

Susunan pengurus baru :

    • Direktur : Ryuta Asari.
    • Komisaris : Hendry Himawan.

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.

 

  • Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
  • Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
  • Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
  • Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
  • Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023. 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.

 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.  

 

  • Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.

 

  • Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.

 

  • Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.

 

  • Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
  • Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
  • Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.

 

  • Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.

 

  • Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :

Susunan pengurus sebelumnya :

    • Direktur : Ema Asari.
    • Komisaris : Ryuta Asari.

Susunan pengurus baru :

    • Direktur : Ryuta Asari.
    • Komisaris : Hendry Himawan.

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.

 

  • Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
  • Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
  • Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
  • Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
  • Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023. 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memakai akta berupa Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.

 

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Primair

 

----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023  bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, pemalsuan surat dilakukan terhadap akta-akta otentik, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.  

 

  • Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.

 

  • Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.

 

  • Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.

 

  • Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
  • Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
  • Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.

 

  • Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.

 

  • Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :

Susunan pengurus sebelumnya :

    • Direktur : Ema Asari.
    • Komisaris : Ryuta Asari.

Susunan pengurus baru :

    • Direktur : Ryuta Asari.
    • Komisaris : Hendry Himawan.

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.

 

  • Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
  • Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
  • Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
  • Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
  • Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
  •  
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023. 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam pemalsuan surat di lakukan terhadap akta Otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.

 

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 264 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memakai surat terhadap akta-akta otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.  

 

  • Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.

 

  • Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.

 

  • Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.

 

  • Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
  • Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
  • Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
  • Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
  • Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
  • Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
  • Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham pers
Pihak Dipublikasikan Ya