Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1223/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ir. Tonny Hari Widiananto, MSc. Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, S.T., M. Eng.SC., IPU., ACPE Eng - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1223/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Tonny Hari Widiananto, MSc.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrian Fauji SilalahiIr. Tonny Hari Widiananto, MSc.
Tergugat
NoNama
1Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, S.T., M. Eng.SC., IPU., ACPE Eng - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr. Ir. Sigit Sunarta, S. Hut. M.P., M. Sc, IPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melantik Ir. Tonny Hari Widiananto, MSc. ASEAN Eng in casu Penggugat sebagai Ketua Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia Periode 2023-2026 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Konvensi Nasional Ke-2 Badan Kejuruan Teknik Kehutanan - Persatuan Insinyur Indonesia tanggal 10 Agustus 2023 adalah Sah Demi Hukum.
  4. Memerintahkan Tergugat selaku Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia untuk melantik dan mengesahkan Kepengurusan Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia Periode 2023-2026 yang diketuai oleh Ir. Tonny Hari Widiananto, MSc. ASEAN Eng In Casu Penggugat berdasarkan Konvensi Nasional Ke-2 Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia tanggal 10 Agustus 2023.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaksanakan Konvensi Nasional Luar Biasa Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia pada tanggal 20 Juli 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan Konvensi Nasional Luar Biasa Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia tanggal 20 Juli 2024 yang diketuai Dr. Ir. Sigit Sunarta, S. Hut. M.P., M. Sc, IPU., In Casu Turut Tergugat adalah Batal Demi Hukum.
  7. Memerintahkan Tergugat selaku Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia untuk membatalkan Kepengurusan Badan Kejuruan Teknik Kehutanan - Persatuan Insinyur Indonesia berdasarkan Konvensi Nasional Luar Biasa Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia tanggal 20 Juli 2024 yang diketuai Dr. Ir. Sigit Sunarta, S. Hut. M.P., M. Sc, IPU., In Casu Turut Tergugat.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak menjalankan fungi dan wewenang dalam menjalankan kegiatan Badan Kejuruan Teknik Kehutanan - Persatuan Insinyur Indonesia.
  9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak