Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. ADE SUBAGJA aLS AJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4663/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SUBAGJA aLS AJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P-29

           Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT    DAKWAAN

   REG PERK. NO. PDM –143/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                             :  ADE SUBAGJA alias AJA

       NIK                                           :  3174082012820003

Tempat lahir                               :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                          : 31 Tahun / 20 Desember 1992

Jenis kelamin                              :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan  :  INDONESIA

Tempat tinggal                            :  Jalan Rawajati II No.19 Rt.006 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan    

A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                    :  Buruh Bangunan

Pendidikan                                  :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                                     : tanggal 04 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 25 Mei 2024 s.d 03 Juli 2024.
      • Perpanjangan PN                  : Rutan sejak tanggal 04 Juli 2024 s.d 02 Agustus 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 25 Juli 2024 s.d Dilimpan ke PN Jakarta Selatan

 

  1. D A K W A A N  :

 

----- Bahwa terdakwa ADE SUBAGJA alias AJA, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Lapangan belalang Rawajati Timur III Rt.05 Rw.06 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, saat terdakwa ADE SUBAGJA alias AJA berjalan melintasi lapangan belalang Rawajati Timur III Rt.05 Rw.06 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan yaitu saksi MAHENDRA AGUNG bersama dengan saksi BERNADUS DIMAS GALIH. P yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa tidak ditemukan narkotika namun dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru berikut simcardnya dan terdakwa juga mengakui menyimpan narkotika jenis shabu di lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Rawajati II No.19 Rt.006 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan, lalu atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi bersama dengan terdakwa pergi menuju rumahnya dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,6730 gram yang selanjutnya diserahkan ke petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. ASEP (DPO) dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian diserahkan kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,6730 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2092/NNF/2024, pada tanggal 21 Juni 2024 , menyimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6730 gram, diberi nomor barang bukti 1006/2024/PF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 0,4346 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

 

                             Jakarta, 25 Juli 2024

                                                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

              VICTHOR MOURI, SH.

                                                                                             Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya