Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
451/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. | TRISNA WAHYUDI HIDAYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 451/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4254/APB/SEL.Eoh.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-198/JKTSL//Eoh.2/07/2024
Bahwa Terdakwa TRISNA WAHYUDI HIDAYAT bersama sama sdr. ROJAK (DPO) dan sdr. Malay (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Siaga Swadaya Rt. 009/Rw.004 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Rojak (DPO) dan Malay (DPO) dengan mengendarai motor suzuki shogun berputar-putar dari condet menuju ke arah kalibata kemudian ke buncit menuju ragunan dengan maksud untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa seizin pemiliknya. Setibanya di Jalan Siaga Swadaya Rt. 009/Rw.004 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, terdakwa bersama Rojak (DPO) turun dari motor untuk berjalan kaki, sedangkan Malay (DPO) mengendarai sepeda motor suzuki shogun. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda dengan Nopol: B 4428 SNE warna biru silver tahun 2021 No. Rangka: MH1JM9119MK6960009 No. Mesin H1B02N42LO atas nama CHOLIFATUNNISA sedang terparkir di teras. Melihat hal tersebut, terdakwa masuk ke teras dengan cara meloncati pintu gerbang sedangkan sdr. Rojak dan Malay menunggu diluar gerbang sambil melihat situasi. Selanjutnya terdakwa, membuka slot kunci pagar untuk dapat mengeluarkan motor. Terdakwa dengan menggunakan kunci letter T yang telah dibawanya memasukan kedalam kunci kontak motor dan berhasil menghidupkan motor kemudian akan membawanya keluar gerbang. Namun, saksi Manzila dan saksi korban cholifatunnisa berteriak dari dalam rumah ”maling-maling” sehingga terdakwa bersama sdr. Rojak dan Malay berlari untuk kabur. Kemudian terdakwa berhasil ditangkap warga dan terdakwa dibawa ke polsek pasar minggu guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |