Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Dinar Kurniar PT Bank HSBC Indonesia Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dinar Kurniar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kelly Sam, S.H.Dinar Kurniar
Tergugat
NoNama
1PT Bank HSBC Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.444.447,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 20220201 tertanggal 18 April 2022 dan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tertanggal 18 September 2023 sebagai perjanjian yang sah dan mengikat para pihak;

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 20220201 tertanggal 18 April 2022 telah berakhir pada saat berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tertanggal 18 September 2023;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT karena telah lalai dalam melakukan pembayaran hak PENGGUGAT atas Pemutusan Hubungan Kerja yang terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dari TERGUGAT sejumlah Rp224.444.447,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), dan menahan pembayaran tersebut untuk membayar cicilan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah yang semestinya telah berakhir dengan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT berupa:

I. Kerugian Materiil berupa Pembayaran PHK yang terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dari TERGUGAT sejumlah Rp224.444.447,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah); dan

II. Kerugian Immateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Surat Referensi Kerja (Parklaring) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penyitaan dan pelangan atas jaminan berupa tanah dan bangunan yang pembeliannya dibiayai dari Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 20220201 tertanggal 18 April 2022;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak