Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. | HENDIMAS JULIARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 291/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2730/APB/SEL/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN Jl. Tanjung No.1 Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan 12530
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
S U R A T D A K W A A N No.Reg.Perkara : PDM - 122 / JKT.SEL/ 04 / 2024 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : HENDIMAS JULIARNO Tempat lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 13 Juli 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/ Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Villa Gading Royal Blok 22A RT.009 RW.004 Kelurahan Pamegarsari, Kecamatan Parung Kab. Bogor Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : S.1 II. PENAHANAN : - Oleh Penyidik sejak tanggal : Rutan, 29 Pebruari 2024 s/d 19 Maret 2024; - Diperpanjang oleh Kejati DKI sejak tanggal : Rutan, 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024; - Oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 25 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan III. DAKWAAN : PRIMAIR : ----------- Bahwa ia Terdakwa HENDIMAS JULIARNO, sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Mei sampai dengan bulan Nopember 2022, di Kantor PT Gadai Mas Unit Pondok Labu yang beralamat di Jl. Pondok Labu Raya No. 43 Rt. 02 Rw. 01 Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------- - Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa HENDIMAS JULIARNO mulai bekerja di PT. Gadai Mas dan ditempatkan di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu beralamat di Jl. Pondok Labu Raya Nomor 43 RT.002 RW.001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan jabatan sebagai Kepala Unit Pondok Labu; - Bahwa Dalam rangka perkembangan bisnis gadai yang menghendaki kecepatan, keamanan dan kemudahan layanan berbasis digital agar tercapai peningkatan kepuasan nasabah, meningkatnya jumlah nasabah dan menambah jumlah pendapatan perusahaan, maka pada tanggal 19 April 2022 PT. Gadai Mas DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI/ tentang Program Jemput Gadai; - Bahwa Pada awal bulan Mei 2022 manajemen PT. Gadai Mas Kantor Pusat mengangkat Terdakwa menjadi Supervisor PT. Gadai Mas DKI dengan tugas memastikan penugasan sales Officer berjalan dengan baik, melakukan kunjungan ke Unit-Unit, membangun relasi dengan pihak terkait dan memastikan target perusahaan tercapai; - Bahwa Dikarenakan PT. Gadai Mas DKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI tanggal 19 April 2022 tentang Program Jemput Gadai, sehingga Terdakwa timbul niat mau menggunakan uang dan barang milik PT. Gadai Mas dengan memanfaatkan adanya Program Jemput Gadai yakni Terdakwa akan membuat seolah-olah ada Nasabah yang menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu; - Bahwa Kemudian secara berlanjut sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022 Terdakwa membuat 30 Nasabah fiktif seolah-olah ke-30 Nasabah tersebut telah menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu sehingga PT. Gadai Mas telah mengeluarkan uang untuk ke-30 orang Nasabah total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut :
- Bahwa Lalu Terdakwa membawa Emas yang digadaikan Nasabah ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus sesuai dengan yang tertera di SBG dan Nomor KTP serta Nomor Telephone nasabah, setelah Emas yang digadaikan dicek oleh Penaksir dan PJS Kepala Unit PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus (saksi IRAWAN MOTOREJO) maka keluar nilai pencairan uang sebagaimana yang tertera di SBG, kemudian uang pencarian Gadai Emas oleh saksi IRAWAN MOTOREJO diserahkan kepada Terdakwa baik tunai maupun transfer, setelah itu Emas milik para Nasabah yang dijaminkan oleh saksi IRAWAN MOTOREJO dimasukkan ketempat penyimpanan jaminan; - Bahwa Akan tetapi keesokan harinya pagi-pagi sekali tanpa diketahui karyawan lain, Terdakwa datang ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus, dengan kunci yang memang dalam penguasaan terdakwa, masuk kedalam ruang tempat penyimpanan barang jaminan mengambil Emas yang digadaikan oleh Nasabah fiktif, kemudian Emas ditukar dengan Emas yang lebih kecil (lebih sedikit timbangannya), contoh yang semula Emas seberat 100 gram diganti menggunakan Emas seberat 5 gram sehingga jumlah Emas yang ada di ruang tempat penyimpanan jaminan tidak sesuai dengan yang tertera di SBG, seharusnya ada seberat 3.050 gram akan tetapi yang ada fisiknya hanya seberat 127 gram sehingga minus seberat 2.923 gram; - Bahwa uang hasil pencairan Program Jemput Gadai tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan PT. Gadai Mas total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). --------------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa ia Terdakwa HENDIMAS JULIARNO, sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Mei sampai dengan bulan Nopember 2022, di Kantor PT Gadai Mas Unit Pondok Labu yang beralamat di Jl. Pondok Labu Raya No. 43 Rt. 02 Rw. 01 Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- - Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa HENDIMAS JULIARNO mulai bekerja di PT. Gadai Mas dan ditempatkan di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu beralamat di Jl. Pondok Labu Raya Nomor 43 RT.002 RW.001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan jabatan sebagai Kepala Unit Pondok Labu; - Bahwa Dalam rangka perkembangan bisnis gadai yang menghendaki kecepatan, keamanan dan kemudahan layanan berbasis digital agar tercapai peningkatan kepuasan nasabah, meningkatnya jumlah nasabah dan menambah jumlah pendapatan perusahaan, maka pada tanggal 19 April 2022 PT. Gadai Mas DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI/ tentang Program Jemput Gadai; - Bahwa Pada awal bulan Mei 2022 manajemen PT. Gadai Mas Kantor Pusat mengangkat Terdakwa menjadi Supervisor PT. Gadai Mas DKI dengan tugas memastikan penugasan sales Officer berjalan dengan baik, melakukan kunjungan ke Unit-Unit, membangun relasi dengan pihak terkait dan memastikan target perusahaan tercapai; - Bahwa Dikarenakan PT. Gadai Mas DKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.2022.011/IV/RISK/GM-DKI tanggal 19 April 2022 tentang Program Jemput Gadai, sehingga Terdakwa timbul niat mau menggunakan uang dan barang milik PT. Gadai Mas dengan memanfaatkan adanya Program Jemput Gadai yakni Terdakwa akan membuat seolah-olah ada Nasabah yang menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu; - Bahwa Kemudian secara berlanjut sejak awal bulan Mei 2022 sampai tanggal 06 Nopember 2022 Terdakwa membuat 30 Nasabah fiktif seolah-olah ke-30 Nasabah tersebut telah menggadaikan Emas di PT. Gadai Mas Unit Pondok Labu sehingga PT. Gadai Mas telah mengeluarkan uang untuk ke-30 orang Nasabah total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut :
- Bahwa Lalu Terdakwa membawa Emas yang digadaikan Nasabah ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus sesuai dengan yang tertera di SBG dan Nomor KTP serta Nomor Telephone nasabah, setelah Emas yang digadaikan dicek oleh Penaksir dan PJS Kepala Unit PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus (saksi IRAWAN MOTOREJO) maka keluar nilai pencairan uang sebagaimana yang tertera di SBG, kemudian uang pencarian Gadai Emas oleh saksi IRAWAN MOTOREJO diserahkan kepada Terdakwa baik tunai maupun transfer, setelah itu Emas milik para Nasabah yang dijaminkan oleh saksi IRAWAN MOTOREJO dimasukkan ketempat penyimpanan jaminan; - Bahwa Akan tetapi keesokan harinya pagi-pagi sekali tanpa diketahui oleh karyawan lain, Terdakwa datang ke PT. Gadai Mas Unit Lebak Bulus, dengan kunci yang memang dalam penguasaan terdakwa, masuk kedalam ruang tempat penyimpanan barang jaminan mengambil Emas yang digadaikan oleh Nasabah fiktif, kemudian Emas ditukar dengan Emas yang lebih kecil (lebih sedikit timbangannya) contoh yang semula Emas seberat 100 gram diganti menggunakan Emas seberat 5 gram sehingga jumlah Emas yang ada di ruang tempat penyimpanan jaminan tidak sesuai dengan yang tertera di SBG, seharusnya ada seberat 3.050 gram akan tetapi yang ada fisiknya hanya seberat 127 gram sehingga minus seberat 2.923 gram; - Bahwa uang hasil pencairan Program Jemput Gadai tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan PT. Gadai Mas total sejumlah Rp.2.301.665.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). --------------- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------
Jakarta, 22 April 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM
SORTA APRIANI THERESIA, S.H. Jaksa Utama Pratama NIP.19680419 199403 2002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |