Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Mitra Nusantara Konstruksi PT Esa Radiant Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mitra Nusantara Konstruksi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad AnwarPT Mitra Nusantara Konstruksi
Tergugat
NoNama
1PT Esa Radiant Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 74.829.120,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: 002/SP/VIII/2022 tertanggal 23 Agustus 2022  sebagai perjanjian yang sah dan mengikat para pihak.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas tidak dikembalikannya sisa dana deposit;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian dan bunga keterlambatan secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sisa Dana Deposit : Rp. 58.460.250,-
    2. Biaya bunga keterlambatan pembayaran : Rp. 16.368.870,-

Dana Deposit Februari 2023-Maret 2024

(2% / bulan)

TOTAL a+b = Rp. 74.829.120,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak