Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. CHEPPY DWI CAHYO Bin SAINIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2543/APB/SEL/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHEPPY DWI CAHYO Bin SAINIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHEPPY DWI CAHYO bin SAINIH, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 16.07 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di depan Warkop Kumis belakang Kampus ISTN yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah Rt.010 Rw.009 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 16.07 Wib, saat terdakwa CHEPPY DWI CAHYO bin SAINIH sedang berjalan seorang diri melintas di area parkir depan Warkop Kumis belakang Kampus ISTN yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah Rt.010 Rw.009 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2013 Nomor Polisi F 6809 ZP, No Mesin : JFB1E1961590, No Rangka : MH1JFB128DK002808 atas nama RUSPARIANI milik saksi JUNAEDY yang kunci kontaknya tergantung dilubang kunci sedangkan sekitaran area parkir dalam keadaan sepi sehingga dengan mudah terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa oleh terdakwa ke Saung didaerah Limo Meruyung Depok yang rencananya akan dijual dengan cara diiklankan di sosial media Facebook dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Kemudian saat saksi JUNAEDY akan pulang dari Warkop Kumis ternyata diketahui kalau sepeda motor miliknya telah sehingga saksi JUNAEDY melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi JUNAEDY mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).  

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 KUHP ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya