Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Astra Sedaya Finance PT Cipta Coalindo Jaya Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Astra Sedaya Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesaya Posma Anugerah Saragih, S.H.PT Astra Sedaya Finance
Tergugat
NoNama
1PT Cipta Coalindo Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 385.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044042 tertanggal 04 Januari 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044085 tertanggal 04 Januari 2022;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044042 tertanggal 04 Januari 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044085 tertanggal 04 Januari 2022;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan biaya-biaya akibat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp385.200.000,00 (tiga ratus juta delapan puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT dan/atau setiap orang yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela 2 (dua) unit yang menjadi objek Perjanjian berupa:

 

  1. 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CD4M0123512, Nomor Polisi B 9677SBE dan Nomor BPKB R-02668271, dan Nomor Mesin 2GD1089556 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006597.AH.05.01; dan

 

  1. 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CDM50123602, dan Nomor Mesin 2GD5106103 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00006598.AH.05.01 TAHUN 2022.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap 2 (dua) unit yang menjadi objek Perjanjian berupa:

 

  1. 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CD4M0123512, Nomor Polisi B 9677SBE dan Nomor BPKB R-02668271, dan Nomor Mesin 2GD1089556 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006597.AH.05.01; dan

 

  1. 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CDM50123602, dan Nomor Mesin 2GD5106103 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00006598.AH.05.01 TAHUN 2022.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 2 (dua) unit yang menjadi objek Perjanjian berupa:

 

  1. 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CD4M0123512, Nomor Polisi B 9677SBE dan Nomor BPKB R-02668271, dan Nomor Mesin 2GD1089556 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006597.AH.05.01; dan

 

  1. 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CDM50123602, dan Nomor Mesin 2GD5106103 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00006598.AH.05.01 TAHUN 2022.

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan/atau setiap orang agar menaati dan mematuhi dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak