Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL IRFAN JUNAEDI, S.E., S.H., M.M 1.ANGGIT VITRA KUSUMA
2.TOMMI HARYADI
3.TITO NOER RACHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN JUNAEDI, S.E., S.H., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANGGIT VITRA KUSUMA
2TOMMI HARYADI
3TITO NOER RACHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RACHMAT UTOMO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 588.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat tehadap :
  1. Surat Kuasa tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai cukup oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
  2. Konfirmasi Jasa Hukum tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai cukup oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang diketahui oleh TURUT TERGUGAT;
  3. Surat Pernyataan tertanggal 01 Juli 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai cukup oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran honorarium dan operasional sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang wajib dibayarkan secara sekita dan sekaligus;
  2. Success fee sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang wajib dibayarkan secara sekita dan sekaligus;

Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahunnya kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
  1. Bunga moratoir terhitung sejak bulan 01 Juli 2022 (terhitung sejak jatuh tempo) sampai dengan 01 April 2024 (21 bulan) yaitu Biaya Honorarium dan Operasional dengan total sebesar sebesar Rp. 200.000.000,- x 6% x 1,75 = Rp. 21.000.000,- ;
  2. Bunga moratoir terhitung sejak 01 Juli 2022 (terhitung sejak jatuh tempo) sampai dengan 01 April 2024 (21 bulan) Success Fee sebesar Rp. 360.000.000,- x 6% x 1,75 = Rp. 37,800,000,-;

Sehingga total bunga moratoir yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 58.800.0000,- (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
  1. Objek tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III yang terletak di Kampung Tenjoayu No.02, RT.002 RW.002, Kelurahan Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;
  2. Objek tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan H. Romli No.33, RT.001 RW.003, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat;
  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai menjalankan isi putusan  yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uitvoorbaar bij Voorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak