Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
700/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | Tuan FAISAL HARIS | 1.FREDDY SETIAWAN, 2.Nyonya FREDDY SETIAWAN 3.DAREEN bin FREDDY SETIAWAN 4.Perseroan Terbatas PT. BANK CENTRAL ASIA, KCP SEMANGGI 5.Perseroan Terbatas PT. BANK CAPITAL 6.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, 7.SATRIA AMIPUTRA AMIMAKMUR, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 700/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PROVISIONIL :
P R I M E R :
3. Memerintahkan Para Tergugat (T-I, T-II) bersama-sama dengan PENGGUGAT untuk menandatangani APPJB hak atas “Tanah dan Bangunan” yang dibuat di hadapan Notaris sebagai bukti awal untuk melaksanakan Jual Beli hak atas “Tanah dan Bangunan” yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/(P.P.A.T) yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT atau apabila Para Tergugat (T-I, T-II) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, mereka (T-I, T-II) secara hukum dinyatakan dianggap telah memberi kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk menandatangani APPJB di hadapan Notaris yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT; 4. Memerintahkan Para Tergugat (T-I, T-II) untuk segera melaksanakan jual beli hak atas “Tanah dan Bangunan” dengan cara menandatangani AKTA JUAL BELI yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/(P.P.A.T) yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT atau apabila Para Tergugat (T-I, T-II) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, mereka (T-I, T-II) secara hukum dinyatakan dianggap telah memberi kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk melakukan segala perbuatan hukum yang maksudnya untuk mengalihkan hak atas “Tanah dan Bangunan” kepada Penggugat atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT; 5. Memerintahkan (T-VI) untuk menghapus/mencoret Sertifikat Tanah HGB, No. 1283/Kel. Menteng Dalam yang telah didaftar ke dalam Hak Tanggungan, No. 43/2016 dari Daftar Buku Hak Tanggungan atau apabila (T-VI) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, secara hukum Sertipikat Tanah HGB, No. 1283/Kel. Menteng dalam ini dinyatakan dianggap telah dihapus/dicoret dari Daftar Buku Tanah Hak Tanggungan, No. 43/2016; 6. Memerintahkan (T-I, T-II) dan/atau (T-V) untuk mengembalikan Sertifikat Tanah HGB, No. 1283/Kel. Menteng Dalam kepada Penggugat atau apabila Para Tergugat (T-I, T-II) dan/atau (T-V) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, Sertifikat Tanah HGB, No. 1283/Kel. Menteng Dalam secara hukum dinyatakan dianggap sudah tidak berlaku; 7. Menghukum Para Tergugat (T-IV, T-V) untuk tetap tunduk dan mematuhi isi putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat (T-I, T-II, T-III) untuk menanggung dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara seluruhnya; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |