Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
844/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nena Esse Nurasifa, SH | PT LINK NET TBK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Srikandi Indonesia Persada, |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
926.689.205,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Term Sheet Penyediaan Perangkat dan Jasa Untuk Kegiatan Pengembangan Platform Digital Wisata Bahari No. 169/CSL/DCS-LN/XII/21 tertanggal 14 Desember 2021 sah, berlaku dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai/ingkar janji (wanprestasi) atas Term Sheet Penyediaan Perangkat dan Jasa Untuk Kegiatan Pengembangan Platform Digital Wisata Bahari No. 169/CSL/DCS-LN/XII/21 tertanggal 14 Desember 2021 terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kewajiban pokok sebesar sebesar Rp8.424.447.315,- (delapan miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas Rupiah).
- Denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp252.733.419,- (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan belas Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir selama sebanyak 22 (dua puluh dua) bulan atas kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun atau senilai sejumlah Rp926.689.204,65 (sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat Rupiah enam puluh lima sen);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); dan
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada banding atau kasasi.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |