Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
638/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL EKA SINTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 638/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA SINTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama 1. Eirene Calistauli Siregar,lahir pada tanggal 14 Februari 2018;

3. Memeberi ijin kepada Pemohon guna mewakili anak yang masih dibawah umur bernama Eirene Calistauli Siregar, yang lahir pada tanggal 14 Februari 2018; khusus untuk menandatangani atas  penjualan :

1. Sebuah Rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 11022 seluas 186M2, yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Srengseng  Sawah; atas nama Nyonya Eka Sinta ( Pemohon);

2. Sebidang Tanah dengan AJB No. 175/2019 seluas 1329M2, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Parakansalak, Desa Sukakersa, atas nama Nyonya Eka Sinta (Pemohon);

3. Sebidang Tanah dengan SPPT (Surat Pernyataan Pemilikan Tanah) No. Register 338/KDS-R/BAP/II/2015 seluas 20.000M2, yang terletak di Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Banama Tingang, Desa Ramang, atas nama Tuan Frans Johan Robinson Siregar (Suami Pemohon);

4. Sebidang Tanah dengan SPPT (Surat Pernyataan Pemilikan Tanah) No. Register 340/KDS-R/BAP/II/2015 seluas 20.000M2, yang terletak di Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Banama Tingang, Desa Ramang, atas nama Nyonya Eka Sinta (Pemohon);

4. Biaya-biaya Menurut Hukum:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak