Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dan turut tergugat ;
- Menyatakan akta pengikatan jual beli nomor 09 tanggal 4 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Imron SH Jl. KH Hasyim Ashari KM. 2 Blok E 5 No.05, RT.002/RW.003, Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan isi / bunyi perjanjian ;
- Menyatakan akta nomor 33 tahun 2016 yaitu perjanjian jual beli antara Nopjiyanto dengan mensiaga Ginting yang dibuat dihadapan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, SH., MKn tidak memiliki kekuatan hukum dan cacat hukum ;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat Mensiaga Ginting yang melakukan penjualan / pengalihan hak atas tanah milik penggugat yaitu SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan sampai kepada Awang Setiawati ;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum tetap atau cacat hukum pengalihan hak / perjanjian jual beli atas tanah milik penggugat yaitu SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan antara Mensiaga Ginting sampai kepada Awang Setiawati ;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum tetap atau cacat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan mulai dari Notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, SH., MKn sampai kepada Notaris dan PPAT Herlina Tobing Manulang, SH dan akta baik jual beli atau APHT dihadapan Notaris dan PPAT lainnya ;
- Menyatakan perjanjian hak tangungan/kredit antara Awang Setiawati dengan PT. Bank BRI atas tanah milik penggugat yaitu SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan tidak berkekuatan hukum tetap atau cacat hukum karena dasarnya berdasarkan perjanjian jual beli akta nomor 33 tahun 2016 yang cacat hukum antara Nopjiyanto (pigure palsu) dengan Mensiaga Ginting dihadapan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, SH., MKn ;
- Memerintahkan Turut tergugat Kepala BPN Jakarta Selatan untuk mencoret atau menghapus kepemilikan hak yaitu tergugat Nopjiyanto, Mensiaga Ginting, Awang Setiawati dan hak tanggungan an. PT. Bank BRI dalam buku tanah/sertipikat No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan ;
- Memerintahkan Turut tergugat Kepala BPN Jakarta Selatan untuk melakukan penerbitan ulang SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan dan memasukkan nama penggugat d/h Wendy Lingga Tan / Wendra Lingga Tan kedalam buku tanah/sertipikat hak milik No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan ;
- Memerintahkan Turut tergugat PT. Bank BRI sebagai pihak yang menerima hak tanggungan atas SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk mengembalikan SHM tersebut kepada Penggugat ;
- Bahwa karena perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat mengakibatkan kerugiaan nyata yaitu hilangnya hak penggugat atas objek SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, maka sudah selayaknya Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menghukum Tergugat Mensiaga Ginting dan Turut tergugat Awang Setiawati untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai sekaligus dan tanggung renteng sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa yakni SHM No 7741/Jagakarsa luas 358 m2 di Jl. Pepaya 5 No. 65J Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, terletak di :
Propinsi : DKI Jakarta
Kota : Jakarta Selatan
Kecamatan : Jagakarsa
Kelurahan : Jagakarsa
Jalan : Jl. Pepaya 5 No. 65J
- Menghukum Tergugat Mensiaga Ginting dan Turut tergugat Awang Setiawati secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|