Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini
|