INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
422/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.PT. intertel Media Prima diwakili oleh BARRY JAPADERMAWAN sebagai Direktur PT. intertel Media Prima 2.PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA diwakili oleh AGUSTINA DHARMA AWUY BUDIRAHARDJA sebagai Direktur PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA |
PT. Metropolitan Development | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 422/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil :
Kerugian Immateriil : Bahwa Perbuatan Tergugat dengan sengaja menunda-nunda, mempersulit penyerahan atas Hak Kepemilikan milik Para Penggugat tersebut, menimbulkan immaterial kepada Para Penggugat, mengalami kerugian, maka sudah sewajarnya sebagai pengganti kerugian batin, serta kerugian waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi , yang semuanya menurut hukum dapat dimintakan penggantian kerugian immaterial, senilai Rp.5.000.000.000,-( lima milyar rupiah );---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |