Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.B/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. AGUNG SUCIANTO alias AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 408/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3784/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SUCIANTO alias AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

            Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                             P-29

 

 

           SURAT    DAKWAAN

              REG PERK. NO. PDM – 172/JKTSL/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : AGUNG SUCIANTO alias AGUNG       

      Nomor Identitas KTP                      : 1802020701990002

Tempat lahir                                    :  Sidoluhur

Umur / tgl. lahir                               : 25 Tahun / 07 Januari 1999

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Dusun III Sidoluhur Rt.003 Rw.003 Desa Sidoluhur, Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung    

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Wiraswasta

Pendidikan                                      :  SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 17 April 2024 s/d 18 April 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 18 April 2024 s.d 07 Mei 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 08 Mei 2024 s.d 16 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 13 Juni 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

----- Bahwa terdakwa AGUNG SUCIANTO alias AGUNG, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 04.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di kamar kost yang beralamat di Jalan Kirai II No.23 Rt.006 Rw.004 Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 04.30 wib terdakwa AGUNG SUCIANTO alias AGUNG yang saat itu sudah berniat akan mengambil barang berharga milik orang lain pergi seorang diri menuju kamar kost yang beralamat di Jalan Kirai II No.23 Rt.006 Rw.004 Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, setelah sampai terdakwa melihat pintu kamar kos saksi ASEP AMALUDIN terbuka sedikit hingga akhirnya terdakwa membuka pintu kamar kos dan melihat saksi ASEP AMALUDIN yang sedang tertidur pulas, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kos lalu mengambil uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy No Pol E-6278-YAM tahun 2017 warna hitam coklat No Rangka : MH1JM3I12HK1939, No Mesin : JM31E1201080 an. IKBAL RIYADI  dari dalam dompet milik saksi ASEP AMALUDIN yang tergeletak didalam kamar kos, selain itu juga terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy yang tergeletak didalam dalam kamar kos milik saksi IKBAL RIYADI yang sebelumnya di pinjam oleh saksi ASEP AMALUDIN, setelah berhasil selanjutnya terdakwa langsung keluar dari dalam kamar kos hingga akhirnya terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol E-6278-YAM tahun 2017 warna hitam coklat No Rangka : MH1JM3I12HK1939, No Mesin : JM31E1201080 an. IKBAL RIYADI tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
      • Kemudian sekitar jam 09.00 wib terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol E-6278-YAM di akun Facebook miliknya untuk digadai dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu iklan tersebut di lihat oleh saksi JAENAL MUTAKIM yang saat itu sedang membutuhkan sepeda motor hingga akhirnya berkomunikasi dan sepakat untuk terima gadai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya setelah terdakwa dan saksi JAENAL MUTAKIM bertemu lalu saksi JAENAL MUTAKIM menanyakan BPKB sepeda motor kepada terdakwa dan saat itu terdakwa beralasan kalau BPKB sepeda motor tertinggal di kampung, dan atas alasan tersebut selanjutnya saksi JAENAL MUTAKIM percaya dan menyerahkan uang gadai kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol E-6278-YAM berikut kuncikontak dan STNK asli.
      • Bahwa selanjutnya sekitar jam 08.30 wib saat saksi ASEP AMALUDIN terbangun dari tidur baru menyadari kalau kunci kontak sepeda motor, STNK serta uang miliknya telah hilang sehingga saksi ASEP AMALUDIN memberitahukan kejadian yersebut kepada saksi IKBAL RIYADI, hingga akhirnya saksi IKBAL RIYADI bersama dengan saksi ASEP AMALUDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IKBAL RIYADI mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sedangkan saksi ASEP AMALUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

                                                                                                                                 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1)                   ke-3 KUHP ---------------

 

                         Jakarta, 13 Juni 2024

         JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                          VICTHOR MOURI, SH.

              Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya