Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat tehadap :
- Surat Kuasa tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai cukup oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
- Konfirmasi Jasa Hukum tanggal 17 Juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai cukup oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang diketahui oleh TURUT TERGUGAT;
- Surat Pernyataan tertanggal 01 Juli 2022 yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai cukup oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Pembayaran honorarium dan operasional sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang wajib dibayarkan secara sekita dan sekaligus;
- Success fee sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang wajib dibayarkan secara sekita dan sekaligus;
Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahunnya kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
- Bunga moratoir terhitung sejak bulan 01 Juli 2022 (terhitung sejak jatuh tempo) sampai dengan 01 April 2024 (21 bulan) yaitu Biaya Honorarium dan Operasional dengan total sebesar sebesar Rp. 200.000.000,- x 6% x 1,75 = Rp. 21.000.000,- ;
- Bunga moratoir terhitung sejak 01 Juli 2022 (terhitung sejak jatuh tempo) sampai dengan 01 April 2024 (21 bulan) Success Fee sebesar Rp. 360.000.000,- x 6% x 1,75 = Rp. 37,800,000,-;
Sehingga total bunga moratoir yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 58.800.0000,- (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
- Objek tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III yang terletak di Kampung Tenjoayu No.02, RT.002 RW.002, Kelurahan Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat;
- Objek tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan H. Romli No.33, RT.001 RW.003, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III (Uitvoorbaar bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|