Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2950/APB/Sel/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1  Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp./ Fax. 0813 1056 7777 (www.kejari-jaksel.go.id)

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            

 

 SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 133/Jkt.Sel /Eoh.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 :

 

 

 

Nama Lengkap

:

RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA.

Nomor Identitas

:

NIK 3201121712000001.

Tempat lahir

:

Bogor .

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 17 April 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

KTP : di Kp. Jampang Pintu Air RT/RW 002/003, Kel. Jampang, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Jawa Barat atau Alamat tinggal : di Perumahan Bali Resort Cluster Kintamani, Bantarjaya, Ranca Bungur, Bogor, Jawa Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan

:

Sarjana S1.

 

 

  1. Status Penahanan :
  • Penyidik Polri               :          09-03-2024 s.d 28-03-2024   di Rutan Polda Metro Jaya.
  • Perpanjang PU            :          29-03-2024 s.d 07-05-2024   di Rutan Polda Metro Jaya.
  • Ditahan oleh PU           :          07-05-2024  s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. Dakwaan

 

KESATU

 

----- Bahwa ia Terdakwa RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yaitu saksi ODING WIRAKSA alias ODING bin ENTONG (penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Tirtayasa VII No. 4 Jakarta Selatan DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terdakwa RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA bersama saksi saksi ODING WIRAKSA alias ODING bin ENTONG (penuntutan berkas perkara terpisah) sedang berada di ruang tamu rumah saksi ANTONIUS PRAYITNO Jalan Tirtayasa VII No. 4 Jakarta Selatan DKI Jakarta. Saat itu terdakwa berbicara kepada saksi ODING WIRAKSA bahwa ada gaji tukang yang tidak dibayar oleh saksi ANTONIUS PRAYITNO dan terdakwa diminta pertanggung jawabannya oleh para tukang tersebut karena terdakwa yang mencari dan memperhatikan kebutuhannya selama bekerja maka terdakwa juga berbicara kepada saksi ODING WIRAKSA bahwa terdakwa akan mengambil barang-barang milik saksi ANTONIUS PRAYITNO berupa videotron dan 1 (satu) unit Mobil Innova warna Silver yang nantinya terdakwa akan membagi dua uang hasil penjualan barang-barang tersebut dengan saksi ODING WIRAKSA namun saksi ODING WIRAKSA sempat memperingatkan terdakwa untuk tidak melakukan hal tersebut tetapi terdakwa meyakinkan saksi ODING WIRAKSA bahwa tidak akan terjadi apa-apa yang penting saksi ODING WIRAKSA tidak memberitahukan alamat rumah terdakwa kepada saksi ANTONIUS PRAYITNO.
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS yang juga bekerja di rumah tersebut pergi dan hanya tinggal terdakwa dan saksi ODING WIRAKSA lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Videotron tipe P1.86 didalam kemasan kardus milik saksi ANTONIUS PRAYITNO yang berada diatas lantai ruang tamu dan memindahkannya kedalam mobil Innova warna Silver yang kuncinya ada pada terdakwa, kemudian pada saat terdakwa hendak pergi membawa barang tersebut, tiba-tiba saksi ODING WIRAKSA memanggil terdakwa dan memberitahukan bahwa ada AC (air conditioner) di gudang belakang sehingga terdakwa turun dari mobil dan mengambil AC tersebut dari dalam gudang namun karena terdakwa tidak kuat untuk mengangkatnya sendiri maka terdakwa meminta bantuan saksi ODING WIRAKSA yang kemudian saksi ODING WIRAKSA membantu terdakwa mengangkat barang berupa 1 (satu) unit AC Merk Sansui tersebut dari dalam gudang dan memindahkannya kedalam mobil. Selanjutnya terdakwa membawa pergi barang-barang milik saksi ANTONIUS PRAYITNO tersebut ke rumah terdakwa di Perumahan Bali Resort Cluster Kintamani, Bantarjaya, Ranca Bungur, Bogor, Jawa Barat. Setelah terdakwa menurunkan 1 (satu) unit Videotron dari mobil dan menyimpannya di rumah, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi ODING WIRAKSA untuk menaruh 1 (satu) unit AC yang terdakwa ambil. Setibanya di rumah tersebut lalu terdakwa meninggalkannya didepan rumah saksi ODING WIRAKSA namun terdakwa tidak memberitahukan hal tersebut kepada saksi ODING WIRAKSA karena terdakwa dalam keadaan terburu-buru hendak menemui sdr. MAI ISMAYA untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Innova warna Silver milik saksi ANTONIUS PRAYITNO. Selanjutnya terdakwa menggadaikan mobil yang dibawanya melalui Sdr. MAI ISMAYA dan 2 (dua) orang laki-laki temannya yang tidak terdakwa kenal menemui calon penerima gadai lalu terdakwa mengikuti sdr. MAI ISMAYA dengan mobil dan bertemu dengan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dimana saat itu yang bertransaksi dengan ketiga orang tersebut adalah sdr. MAI ISMAYA dan setelah sdr. MAI ISMAYA menerima uang gadainya kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada teman dari sdri. MAI ISMAYA dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk ongkos taksi. Setelah menerima uang tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi ODING WIRAKSA untuk meminta nomor rekening miliknya dengan maksud mengirimkan uang bagiannya, lalu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening virtual account milik saksi ODING WIRAKSA secara setor tunai. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah lalu menghubungi sdr. UPIK yang merupakan pemilik PT. SCEW untuk menjual Videotron tipe P1.86 milik saksi ANTONIUS PRAYITNO, setelah membuat janji bertemu kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 terdakwa ditemani sdr. DAHBI KURNIAWAN bertemu dengan orang suruhan sdr. UPIK di pinggir jalan depan Depo Bangunan wilayah Sidoarjo Jawa Timur, dan videotron tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa langsung kembali pulang ke Bogor bersama dengan Sdr. DAHBI KURNIAWAN namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS bin BUDI KARYAWAN setelah saksi pulang bekerja sebagai security di M. Club daerah Blok M, saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS kembali ke rumah Bos atau atasan saksi ANTONIUS PRAYITNO yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 4, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk istirahat atau tidur, kemudian saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS memasuki rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit Videotron P1.86 dibungkus kardus yang berada di ruang tamu rumah saksi ANTONIUS PRAYITNO dan 1 (satu) unit AC merk SAMSUI berada di belakang rumah saksi ANTONIUS PRAYTINO sudah hilang sehingga atas kejadian tersebut saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ODING WIRAKSA alias ODING bin ENTONG tersebut saksi ANTONIUS PRAYITNO mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Tirtayasa VII No. 4 Jakarta Selatan DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terdakwa RINDU ALEMA BUDIMAN Alias ALEMA Bin ELANG SUTRADARA bersama saksi ODING WIRAKSA alias ODING bin ENTONG (penuntutan berkas perkara terpisah) sedang berada di ruang tamu rumah saksi ANTONIUS PRAYITNO Jalan Tirtayasa VII No. 4 Jakarta Selatan DKI Jakarta. Saat itu terdakwa berbicara kepada saksi ODING WIRAKSA bahwa ada gaji tukang yang tidak dibayar oleh saksi ANTONIUS PRAYITNO dan terdakwa diminta pertanggung jawabannya oleh para tukang tersebut karena terdakwa yang mencari dan memperhatikan kebutuhannya selama bekerja maka terdakwa juga berbicara kepada saksi ODING WIRAKSA bahwa terdakwa akan mengambil barang-barang milik saksi ANTONIUS PRAYITNO berupa videotron dan 1 (satu) unit Mobil Innova warna Silver yang nantinya terdakwa akan membagi dua uang hasil penjualan barang-barang tersebut dengan saksi ODING WIRAKSA namun saksi ODING WIRAKSA sempat memperingatkan terdakwa untuk tidak melakukan hal tersebut tetapi terdakwa meyakinkan saksi ODING WIRAKSA bahwa tidak akan terjadi apa-apa yang penting saksi ODING WIRAKSA tidak memberitahukan alamat rumah terdakwa kepada saksi ANTONIUS PRAYITNO lalu saksi ODING WIRAKSA mengatakan “ya sudah tetapi kalau terjadi apa-apa, tanggung sendiri jangan bawa-bawa nama gue “.

 

  • Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS yang juga bekerja di rumah tersebut pergi dan hanya tinggal terdakwa dan saksi ODING WIRAKSA lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Videotron tipe P1.86 didalam kemasan kardus milik saksi ANTONIUS PRAYITNO yang berada diatas lantai ruang tamu dan memindahkannya kedalam mobil Innova warna Silver yang kuncinya ada pada terdakwa, kemudian pada saat terdakwa hendak pergi membawa barang tersebut, tiba-tiba saksi ODING WIRAKSA memanggil terdakwa dan memberitahukan bahwa ada AC (air conditioner) di gudang belakang sehingga terdakwa turun dari mobil dan mengambil AC tersebut dari dalam gudang namun karena terdakwa tidak kuat untuk mengangkatnya sendiri maka terdakwa meminta bantuan saksi ODING WIRAKSA yang kemudian saksi ODING WIRAKSA membantu terdakwa mengangkat barang berupa 1 (satu) unit AC Merk Sansui tersebut dari dalam gudang dan memindahkannya kedalam mobil. Selanjutnya terdakwa membawa pergi barang-barang milik saksi ANTONIUS PRAYITNO tersebut ke rumah terdakwa di Perumahan Bali Resort Cluster Kintamani, Bantarjaya, Ranca Bungur, Bogor, Jawa Barat. Setelah terdakwa menurunkan 1 (satu) unit Videotron dari mobil dan menyimpannya di rumah, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi ODING WIRAKSA untuk menaruh 1 (satu) unit AC yang terdakwa ambil. Setibanya di rumah tersebut lalu terdakwa meninggalkannya didepan rumah saksi ODING WIRAKSA namun terdakwa tidak memberitahukan hal tersebut kepada saksi ODING WIRAKSA karena terdakwa dalam keadaan terburu-buru hendak menemui sdr. MAI ISMAYA untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Innova warna Silver milik saksi ANTONIUS PRAYITNO. Selanjutnya terdakwa menggadaikan mobil yang dibawanya melalui Sdr. MAI ISMAYA dan 2 (dua) orang laki-laki temannya yang tidak terdakwa kenal menemui calon penerima gadai lalu terdakwa mengikuti sdr. MAI ISMAYA dengan mobil dan bertemu dengan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dimana saat itu yang bertransaksi dengan ketiga orang tersebut adalah sdr. MAI ISMAYA dan setelah sdr. MAI ISMAYA menerima uang gadainya kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada teman dari sdri. MAI ISMAYA dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk ongkos taksi. Setelah menerima uang tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi ODING WIRAKSA untuk meminta nomor rekening miliknya dengan maksud mengirimkan uang bagiannya, lalu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening virtual account milik saksi ODING WIRAKSA secara setor tunai. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah lalu menghubungi sdr. UPIK yang merupakan pemilik PT. SCEW untuk menjual Videotron tipe P1.86 milik saksi ANTONIUS PRAYITNO, setelah membuat janji bertemu kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 terdakwa ditemani sdr. DAHBI KURNIAWAN bertemu dengan orang suruhan sdr. UPIK di pinggir jalan depan Depo Bangunan wilayah Sidoarjo Jawa Timur, dan videotron tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa langsung kembali pulang ke Bogor bersama dengan Sdr. DAHBI KURNIAWAN namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS bin BUDI KARYAWAN setelah saksi pulang bekerja sebagai security di M. Club daerah Blok M, saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS kembali ke rumah Bos atau atasan saksi ANTONIUS PRAYITNO yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 4, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk istirahat atau tidur, kemudian saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS memasuki rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit Videotron P1.86 dibungkus kardus yang berada di ruang tamu rumah saksi ANTONIUS PRAYITNO dan 1 (satu) unit AC merk SAMSUI berada di belakang rumah saksi ANTONIUS PRAYTINO sudah hilang sehingga atas kejadian tersebut saksi DIMAS ARYA PANGESTU alias DIMAS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi ANTONIUS PRAYITNO mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,   07  Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY RESTAYUDA, SH.

Jaksa Muda NIP.19821219 200501 1002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya