Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa HERLINA als INA Binti SUHAERI pada bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Elliottii Residence Jl. Komplek Villa Sawo Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa terdakwa bekerja di Elliottii Residence Jl. Komplek Villa Sawo Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibawah naungan PT Elliottii Makmur Jaya sebagai sales marketing dengan gaji yang diterima sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) namun dalam keseharinnya terdakwa bertugas sebagai operational manager.
- Bahwa tugas terdakwa didalam bekerja Elliottii Residence sehari-hari yaitu :
- Mengelola uang operasional dan kas cadangan
- Menerima keluhan dari penguin kos dan warga sekitar
- Menerima pembayaran sewa dari penghuni kos dan staf lain, dan
- Memberikan arahan kepada para staf PT Elliottii Makmur Jaya
- Bahwa Elliottii Residence yang terletak di Jl. Komplek Villa Sawo Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbagi menjadi Elliottii Residence I dan Elliottii Residence II dimana Elliottii Residence I mempunyai 50 (lima puluh) kamar sedangkan Elliottii Residence II mempunyai 20 (dua puluh) kamar dan kamar-kamar tersebut disewakan.
- Bahwa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 terdakwa melakukan penagihan uang sewa kos setiap jatuh tempo kepada para penghuni kos dan didalam melakukan penagihan terdakwa dibantu oleh saksi Sulistiyono, saksi Irvan, saksi Budi dan saksi Hanafi yang merupakan pegawai Elliottii Residence untuk menagih uang sewa, selanjutnya terdakwa memberikan nomor rekening 3422663247 Bank BCA an. Herlina kepada para penghuni kos yang ingin membayar dengan cara transfer begitu juga apabila para penghuni kos yang membayar melalui saksi Sulistiyono, saksi Irvan, saksi Budi dan saksi Hanafi diberikan nomor rekening 3422663247 Bank BCA an. Herlina untuk transfer.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang sewa kos dari para penghuni kos maupun dari saksi Sulistiyono, saksi Irvan, saksi Budi dan saksi Hanafi maka terdakwa membuatkan bukti pembayaran dimana bukti pembayaran (warna putih) untuk penghuni kos dan bukti pembayaran (warna merah) untuk disimpan untuk diberikan kepada saksi Sri Yulianti sedangkan bukti pembayaran (warna kuning) dipegang oleh terdakwa, selanjutnya uang sewa kos yang ada pada terdakwa disetorkan ke nomor rekening 2911100021 an. PT Elliottii Makmur Jaya untuk pembayaran bulan sebelumnya yang kemudian setiap akhir bulan data pembayaran uang sewa kos wajib diserahkan kepada saksi Sri Yulianti selaku direktur PT Elliottii Makmur Jaya.
- Bahwa kemudian saksi Sri Yulianti yang menerima laporan keuangan dan pendapatan sewa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dari terdakwa pada tanggal 5 Maret 2024 dan laporan keuangan dan pendapatan sewa pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 dari terdakwa pada tanggal 5 April 2024 dengan total Rp. 616.300.000,- (enam ratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) mendapati kejanggalan karena saksi Sri Yulianti hanya menerima laporan pendapatan sewa namun tidak ada fisik uangnya yang dilaporkan maupun disetorkan oleh terdakwa sehingga saksi Sri Yulianti melakukan penagihan kepada terdakwa akan tetapi terdakwa hanya memberikan uang pendapatan sewa kos secara bertahap dengan total Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Sri Yulianti sedangkan sisanya sebesar Rp. 585.800.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik Elliottii Residence yaitu saksi Muhammad Varian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Muhammad Varian sebagai pemilik PT Elliottii Makmur Jaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 585.800.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa HERLINA als INA Binti SUHAERI pada bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Elliottii Residence Jl. Komplek Villa Sawo Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa terdakwa yang bekerja di Elliottii Residence Jl. Komplek Villa Sawo Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibawah naungan PT Elliottii Makmur Jaya sebagai sales marketing mempunyai tugas sehari-hari yaitu :
- Mengelola uang operasional dan kas cadangan
- Menerima keluhan dari penguin kos dan warga sekitar
- Menerima pembayaran sewa dari penghuni kos dan staf lain, dan
- Memberikan arahan kepada para staf PT Elliottii Makmur Jaya
- Bahwa Elliottii Residence yang terletak di Jl. Komplek Villa Sawo Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbagi menjadi Elliottii Residence I dan Elliottii Residence II dimana Elliottii Residence I mempunyai 50 (lima puluh) kamar sedangkan Elliottii Residence II mempunyai 20 (dua puluh) kamar dan kamar-kamar tersebut disewakan.
- Bahwa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 terdakwa melakukan penagihan uang sewa kos setiap jatuh tempo kepada para penghuni kos dan didalam melakukan penagihan terdakwa dibantu oleh saksi Sulistiyono, saksi Irvan, saksi Budi dan saksi Hanafi yang merupakan pegawai Elliottii Residence untuk menagih uang sewa, selanjutnya terdakwa memberikan nomor rekening 3422663247 Bank BCA an. Herlina kepada para penghuni kos yang ingin membayar dengan cara transfer begitu juga apabila para penghuni kos yang membayar melalui saksi Sulistiyono, saksi Irvan, saksi Budi dan saksi Hanafi diberikan nomor rekening 3422663247 Bank BCA an. Herlina untuk transfer.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang sewa kos dari para penghuni kos maupun dari saksi Sulistiyono, saksi Irvan, saksi Budi dan saksi Hanafi maka terdakwa membuatkan bukti pembayaran dimana bukti pembayaran (warna putih) untuk penghuni kos dan bukti pembayaran (warna merah) untuk disimpan untuk diberikan kepada saksi Sri Yulianti sedangkan bukti pembayaran (warna kuning) dipegang oleh terdakwa, selanjutnya uang sewa kos yang ada pada terdakwa disetorkan ke nomor rekening 2911100021 an. PT Elliottii Makmur Jaya untuk pembayaran bulan sebelumnya yang kemudian setiap akhir bulan data pembayaran uang sewa kos wajib diserahkan kepada saksi Sri Yulianti selaku direktur PT Elliottii Makmur Jaya.
- Bahwa kemudian saksi Sri Yulianti yang menerima laporan keuangan dan pendapatan sewa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dari terdakwa pada tanggal 5 Maret 2024 dan laporan keuangan dan pendapatan sewa pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 dari terdakwa pada tanggal 5 April 2024 dengan total Rp. 616.300.000,- (enam ratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) mendapati kejanggalan karena saksi Sri Yulianti hanya menerima laporan pendapatan sewa namun tidak ada fisik uangnya yang dilaporkan maupun disetorkan oleh terdakwa sehingga saksi Sri Yulianti melakukan penagihan kepada terdakwa akan tetapi terdakwa hanya memberikan uang pendapatan sewa kos secara bertahap dengan total Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Sri Yulianti sedangkan sisanya sebesar Rp. 585.800.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik Elliottii Residence yaitu saksi Muhammad Varian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Muhammad Varian sebagai pemilik PT Elliottii Makmur Jaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 585.800.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------- |