Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
  5. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan.
  6. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan PraPeradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya