Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. YANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2735 /APB/SEL/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT    DAKWAAN

REG PERK. NO. PDM-64/JKTSL/Eku.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

YANA bin NANA

Nomor Identitas KTP

:

3217043012830006

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 30 Desember 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Cigeblik Rt.002 Rw.009 Kel. Rende Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Barat Jawa Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan             : tanggal 28 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024
  2. Penahanan                
  • Penyidik               : Rutan sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024
  • Perpanjangan PU  : Rutan sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024
  • Penuntut Umum    : Rutan sejak tanggal 25 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

                               Jakarta Selatan

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

      Bahwa terdakwa YANA bin NANA, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 16:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Pengadegan Selatan I Rt.001 Rw.004 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolenya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 16:30 Wib, saat terdakwa YANA bin NANA sedang berada di Jalan Pengadegan Selatan I Rt.001 Rw.004 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan tiba-tiba diamankan oleh saksi RAFI RADITHYA NAZHIF KUNCORO dibantu oleh warga sekitar yang sebelumnya terekam CCTV kalau terdakwa YANA bin NANA mencoba membuka kunci pintu pagar rumah saksi RAFI RADITHYA NAZHIF KUNCORO yang beralamat di Komp. Polri Blok O No.27 Rt.001 Rw.003 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan namun saat akan dibawa ke Pos Polisi ternyata terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau bergagang warna merah dari kantong celana belakang sebelah kanan sehingga saksi RAFI RADITHYA NAZHIF KUNCORO langsung merebut pisau tersebut dan terdakwa berhasil diserahkan ke Pos keamanan setempat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa YANA bin NANA berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa YANA bin NANA tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau bergagang warna merah tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan terdakwa yang tidak bekerja.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa YANA bin NANA, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 16:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Komp. Polri Blok O No.27 Rt.001 Rw.003 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai  pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 25 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

VICTHOR MOURI, S.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya