Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1218/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JEFI JOEL PERNANDO PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1218/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFI JOEL PERNANDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1imam imamiJEFI JOEL PERNANDO
Tergugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat; 

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp.30.000.000,00,- (Tiga Puluh Juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat  sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atas adanya intimidasi secara terus menerus terhadap keluarga penggugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat dengan memuat permohonan maaf  tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat; 

6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

7.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak