Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2024/PN JKT.SEL 1.CHRISTINA NATALIA., SH
2.ALISA NUR AISYAH, SH
U.J.AHMAD alias AHMAD Bin H. OMA SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2731/APB/SEL/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTINA NATALIA., SH
2ALISA NUR AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1U.J.AHMAD alias AHMAD Bin H. OMA SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM-           /JKTSL/Eoh.04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

  1. Nama                                          :       U.J AHMAD Als AHMAD Bin H. OMA SUPARMAN
  2. NIK                                               :      3201130512751001

Tempat Tgl Lahir                          :      Garut

Umur/ Tgl Lahir                            :      48 Tahun / 05 Desember 1975

Jenis Kelamin                              :      Laki-laki

Kebangsaan                                :      Indonesia

Tempat Tinggal                            :     Tanjung Barat Rt.014/002 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan (KTP) / Perumahan Depok Bersih No. 7 Kec. Rawageni Depok Jawa Barat

Agama                                       :      Islam

Pekerjaan                                    :      Karyawan Swasta

Pendidikan                                   :      SMP

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                                     :  28 – 02 - 2024 s/d 29 – 02 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                           :  29 – 02 - 2024 s/d 19 – 03 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  20 – 03 - 2024 s/d 28 – 04 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  25-04-2024 sd dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan

 

C.   D A K W A A N

       PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa U.J AHMAD Als AHMAD Bin H. OMA SUPARMAN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.03 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamidi Pondok Pinang Jl. Ciputat Raya Pondok Pinang Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakara Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi NURKAMILAH melalui aplikasi kencan MY MUSLIM dengan tujuan untuk menjalin hubungan, lalu komunikasi berlanjut bertukaran nomor whatsapp, karena setiap hari berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp terdakwa dan saksi NURKAMILAH merasa cocok, sehingga pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi NURKAMILAH untuk bertemu dan mengajak saksi NURKAMILAH untuk bertemu ibu terdakwa di daerah Pondok Indah, selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam menjemput saksi NURKAMILAH di stasiun Tanjung Barat Lenteng Agung Jakarta Selatan, setelah bertemu terdakwa lalu mengajak saksi NURKAMILAH untuk berjalan-jalan, namun ditengah perjalanan terdakwa melihat saksi NURKAMILAH memasukkan 1 (satu) unit handphone kedalam tas warna abu-abu yang dislempang dibahu saksi NURKAMILAH, melihat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil tas warna abu-abu beserta isinya milik saksi NUR KAMILAH, lalu terdakwa mengambil tali tas saksi NURKAMILAH dan menaruh tas warna abu-abu tersebut di dashboard sepeda motor, saksi NURKAMILAH lalu berkata “uda sini aja tas ga enak, biasa mangku tas” dan terdakwa menjawab “ribet lagian juga tas jelek ini” dan melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Pinang, ditengah perjalanan terdakwa berhenti di depan Alfamidi Pondok Pinang Jl. Ciputat Raya Pondok Pinang Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakara Selatan, Provinsi DKI Jakarta, lalu terdakwa mengambil ATM BCA miliknya yang sudah terblokir dari dalam jok motor, lalu menyerahkannya kepada saksi NURKAMILAH dan menyuruhnya untuk mengambil uang di ATM BCA sambil memberitahukan pin ATM milik terdakwa tersebut, saksi NURKAMILAH lalu menyetujuinya dan masuk kedalam Alfamidi dengan meninggalkan tas warna abu-abu yang tergantung di dashbord sepeda motor, setelah melihat saksi NURKAMILAH masuk ke dalam Alfamidi, terdakwa langsung meninggalkan saksi NURKAMILAH dan pergi dengan membawa tas warna abu-abu milik saksi NURKAMILAH hingga sejauh 5 Km lalu terdakwa berhenti dan melihat isi tas warna abu-abu milik saksi NURKAMILAH berisi 1 (satu) unit handphone Samsung J6 Plus warna biru gelap, 1 (satu) Samsung A14 dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa ambil dan dmembuang tas warna abu-abu tersebut ke dalam got, selanjutnya pada tanggal 24 April 2024 terdakwa menggadai 1 (satu) unit handphone A14 di Pusat Gadai Indonesia Otista seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURKAMILAH merasa keberatan dan melaporkannya ke Pihak berwajib untuk di proses sesuai hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tas warna abu-abu milik saksi NURKAMILAH yang berisi 1 (satu) unit handphone Samsung J6 Plus warna biru gelap, 1 (satu) Samsung A14 dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi NURKAMILAH yang kehilangan tas warna abu-abu yang berisi 1 (satu) unit handphone Samsung J6 Plus warna biru gelap, 1 (satu) Samsung A14 dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     ATAU

     KEDUA

-------- Bahwa terdakwa U.J AHMAD Als AHMAD Bin H. OMA SUPARMAN, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.03 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamidi Pondok Pinang Jl. Ciputat Raya Pondok Pinang Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakara Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi NURKAMILAH melalui aplikasi kencan MY MUSLIM dengan tujuan untuk menjalin hubungan, lalu komunikasi berlanjut bertukaran nomor whatsapp, karena setiap hari berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp terdakwa dan saksi NURKAMILAH merasa cocok, sehingga pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi NURKAMILAH untuk bertemu dan mengajak saksi NURKAMILAH untuk bertemu ibu terdakwa di daerah Pondok Indah, selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam menjemput saksi NURKAMILAH di stasiun Tanjung Barat Lenteng Agung Jakarta Selatan, setelah bertemu terdakwa lalu mengajak saksi NURKAMILAH untuk berjalan-jalan, namun ditengah perjalanan terdakwa melihat saksi NURKAMILAH memasukkan 1 (satu) unit handphone kedalam tas warna abu-abu yang dislempang dibahu saksi NURKAMILAH, melihat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil tas warna abu-abu beserta isinya milik saksi NURKAMILAH, lalu terdakwa mengambil tali tas saksi NURKAMILAH dan menaruh tas warna abu-abu tersebut di dashboard sepeda motor, saksi NURKAMILAH lalu berkata “uda sini aja tas ga enak, biasa mangku tas” dan terdakwa menjawab “ribet lagian juga tas jelek ini” dan melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Pinang, ditengah perjalanan terdakwa berhenti di depan Alfamidi Pondok Pinang Jl. Ciputat Raya Pondok Pinang Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakara Selatan, Provinsi DKI Jakarta, lalu untuk menyakinkan saksi NURKAMILAH terdakwa mengambil ATM BCA miliknya yang sudah terblokir dari dalam jok motor, lalu menyerahkannya kepada saksi NURKAMILAH dan menyuruhnya untuk mengambil uang di ATM BCA sambil memberitahukan pin ATM milik terdakwa tersebut, saksi NURKAMILAH lalu menyetujuinya dan masuk kedalam Alfamidi dengan meninggalkan tas warna abu-abu yang tergantung di dashbord sepeda motor, setelah melihat saksi NURKAMILAH masuk ke dalam Alfamidi, terdakwa langsung meninggalkan saksi NURKAMILAH dan pergi dengan membawa tas warna abu-abu milik saksi NURKAMILAH hingga sejauh 5 Km lalu terdakwa berhenti dan melihat isi tas warna abu-abu milik saksi NURKAMILAH berisi 1 (satu) unit handphone Samsung J6 Plus warna biru gelap, 1 (satu) Samsung A14 dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa ambil dan dmembuang tas warna abu-abu tersebut ke dalam got, selanjutnya pada tanggal 24 April 2024 terdakwa menggadai 1 (satu) unit handphone A14 di Pusat Gadai Indonesia Otsta seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURKAMILAH merasa keberatan dan melaporkannya ke Pihak berwajib untuk di proses sesuai hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tas warna abu-abu milik saksi NURKAMILAH yang berisi 1 (satu) unit handphone Samsung J6 Plus warna biru gelap, 1 (satu) Samsung A14 dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi NURKAMILAH yang kehilangan tas warna abu-abu yang berisi 1 (satu) unit handphone Samsung J6 Plus warna biru gelap, 1 (satu) Samsung A14 dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                              Jakarta, 25 April 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                            CHRISTINA NATALIA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya