Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Sah atas Aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah;
- Menyatakan Proses Pelaksanaan Lelang atas Aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah tidak sah, bertentangan dengan hukum, dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah tidak dapat dibalik nama atas dasar lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN II;
- Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk mengembalikan Aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 6935/Pondok Pinang, luas tanah 61 m2, yang terletak di Jl. Ciputat Raya Huk Buana No.2C, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Nyonya Istiyah ke keadaan semula (restitutio in integrum);
- Memerintahkan TERLAWAN II untuk mengembalikan uang pembayaran lelang kepada TERLAWAN I sebesar Rp.1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (Uit voerbaar Bij Voerraad)
- Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|