Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
445/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Achmad Effendi PT. Kaltim Global Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 445/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDAR SIBURIAN, S.H., M.HAchmad Effendi
Tergugat
NoNama
1PT. Kaltim Global
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Kaltim Global Indonesia
2PT. Bara Kumala Sakti
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.773.403.954,00
Petitum
  1. Memutuskan, menerima, dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Akta Penyimpanan No. 21, yang dibuat di hadapan Notaris Julius Purnawan, S.H., M.Si., tertanggal 12 Mei 2009 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian tertanggal 12 Mei 2009 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Memutuskan, menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara ini;
  6. Memutuskan, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 13.773.403.954,- (tiga belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dan kerugian Immaterial Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
  7. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan atau menjalankan putusan ini;
  8. Memutuskan, membebankan biaya perkara kepada Tergugat maupun Para Turut Tergugat secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak