Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL KMS. H. A. HALIM ALI Kepala Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 72/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat 72/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1KMS. H. A. HALIM ALI
Termohon
NoNama
1Kepala Subdit V Dit Tipidter Bareskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Perkebunan dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. Pasal 41 dan 42 Undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan; berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tanggal 24 Juni 2024; adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya