Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Beringin Floratama Megah (Arion Suites Hotel Kemang) PT Mahakarya Bumi Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Beringin Floratama Megah (Arion Suites Hotel Kemang)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoPT Beringin Floratama Megah (Arion Suites Hotel Kemang)
Tergugat
NoNama
1PT Mahakarya Bumi Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerahasian (NDA) antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 21 Agustus 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wan prestasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas secara tunai dan seketika;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak