Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
64/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Beringin Floratama Megah (Arion Suites Hotel Kemang) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edi Hudiyanto | PT Beringin Floratama Megah (Arion Suites Hotel Kemang) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Mahakarya Bumi Jaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
500.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerahasian (NDA) antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 21 Agustus 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas secara tunai dan seketika;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |