Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandro Andrew Hasudungan SitorusPT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
  3. Menyatakan  tidak sah  Penetapan Sita Eksekusi No. 7/ Eks.Pdt/2021 Jo. No. 418/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel.atas:

 

 

 

  1. Sertifikat Hak Milik No. 470 tertanggal 06 November 2007 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Ciawi - Sukabumi Km 3, Desa Teluk Kecamatan Ciawi, Kabupten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  2. Sertifikat Hak Milik No. 464 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi - Sukabumi Km. 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  3. Sertifikat Hak Milik No. 461 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  4. Sertifikat Hak Milik No. 458 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  5. Sertifikat Hak Milik No. 457 tertanggal 20 Agustus 2007 atas : ( sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3 :Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  6.  Sertifikat Hak Milik No. 460 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  7. Sertifikat Hak Milik No. 466 tertanggal 01 November 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  8. Sertifikat Hak Milik No. 477 tertanggal 29 Mei 2008 atas sebidang tanah yang terletak di JI Raya Ciawi -Sukabumi Km3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  9. Sertifikat Hak Milik No. 476 tertanggal 23 Juni 2008 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  10. Sertifikat Hak Milik No. 459 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;

 

4. Mengangkat Sita Eksekusi atas:

 

  1. Sertifikat Hak Milik No. 470 tertanggal 06 November 2007 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Ciawi - Sukabumi Km 3, Desa Teluk Kecamatan Ciawi, Kabupten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  2. Sertifikat Hak Milik No. 464 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi - Sukabumi Km. 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  3. Sertifikat Hak Milik No. 461 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  4. Sertifikat Hak Miliki No. 458 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  5. Sertifikat Hak Milik No. 457 tertanggal 20 Agustus 2007 atas : ( sebidang, tanah yang terleta.k di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  6. Sertifikat Hak Milik No. 460 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  7. Sertifikat Hak Milik No. 466 tertanggal 01 November 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  8. Sertifikat Hak Milik No. 476 tertanggal 23 Juni 2008 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;
  9. Sertifikat Hak Milik No. 477 tertanggal 29 Mei 2008 atas sebidang tanah yang terletak di JI Raya Ciawi -Sukabumi Km3, Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;

 

 

  1.  Sertifikat Hak Milik No. 459 tertanggal 04 Oktober 2007 atas sebidang, tanah yang terletak di JI. Raya Ciawi-Sukabumi Km 3 Desa Teluk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdaftar atas nama Handy Cahyadi;

 

  1. Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I DAN TURUT TERLAWAN II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak