Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. HENDIYANTO als HENDI bin SUGIARTO ROHILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 443/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4095/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIYANTO als HENDI bin SUGIARTO ROHILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa HENDIYANTO alias HENDI bin SUGIARTO ROHILI, pada hari Jumat tanggal                  26 April 2024 sekitar jam 17.35 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Stasiun Tanjung Barat yang beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Rt.04 Rw.01 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

      • Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 09.00 wib, saat saksi korban MARLIA sedang membawa CV untuk melamar kerja di PT. EPSON INDUSTRI yang berada di daerah Bekasi menaiki Kereta Api (KAI) dari Stasiun Tanjung Priok menuju Bekasi lalu saat Kereta Api berhenti di Stasiun Manggarai saksi korban bentemu dengan terdakwa HENDIYANTO alias HENDI bin SUGIARTO ROHILI dengan mengatakan “mau kemana mbak?” lalu saksi korban menjawab “mau melamar kerja di Bakasi”, selanjutnya terdakwa berpura-pura menawarkan pekerjaan di kantor tempat terdakwa bekerja di PT. BINA KARYA PRIMA di daerah Sudirman Jakarta, dan terdakwa juga mengatakan dirinya menjabat sebagai HRD di kantor tersebut yang sedang membutuhkan karyawan Staf pembukuan, karena saksi korban sedang membutuhkan pekerjaan sehingga percaya dengan terdakwa dan akhirnya saksi korban membatalkan melamar pekerjaan di daerah Bekasi, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar keesokan harinya bertemu di Stasiun Tanjung Priok untuk melamar kerja di kantor tempat terdakwa bekerja hingga akhirnya saksi korban meminta nomor handphone terdakwa dengan nomor 0813172805661 dan 081400681813.
      • Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 09.00 wib, saat saksi korban bertemu dengan terdakwa di Stasiun Tanjung Priok lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk mengecek produk sabun Shinzui di Mall BTM Bogor yang diakui terdakwa merupakan produk yang dijual oleh PT. BINA KARYA PRIMA tempat terdakwa bekerja, dikarenakan saksi korban percaya sehingga saksi korban mengikuti permintaan terdakwa lalu setelah sampai di Mall BTM Bogor saksi korban sempat melihat sabun Shinzui yang di produksi oleh PT. BINA KARYA PRIMA, sehingga saksi korban makin percaya dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk nonton bioskop sambil menunggu temannya namun setelah selesai nonton teman terdakwa tidak kunjung datang sehingga terdakwa mengajak saksi korban menuju kantor yang berada di Jakarta menaiki transportasi Kereta Api hingga akhirnya sekitar jam 17.35 wib saat berada di dalam Kereta Api yang sedang melintas di Stasiun Tanjung Barat yang beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Rt.04 Rw.01 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan terdakwa berulang kali mengatakan kepada saksi korban “DEK HP NYA SINI SAYA PEGANG NANTI DI JAMBRET”, karena saksi korban sudah percaya dan mengenal terdakwa sehingga sekitar jam 18.00 wib saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y01A warna biru berikut simcardnya dengan nomor 085126019609 kepada terdakwa hingga akhirnya saksi korban tertidur di dalam gerbong Kereta karena terdakwa mengetahui kalau saksi korban tertidur selanjutnya terdakwa membawa pergi handphone milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya turun di Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan hingga akhirnya melarikan diri dan menjual handphone tersebut didaerah Cengkareng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
      • Bahwa sekitar jam 18.30 wib saat saksi korban terbangun dari tidur di dalam gerbong Kereta Api ternyata sudah tidak melihat terdakwa yang sebelumnya duduk di samping saksi korban, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kehilangan handphone miliknya ke saksi NILOUVAR QOLBY NADHIVA selaku Pesenger Service di Stasiun Juanda hingga akhirnya ditindak lanjuti dan didapati rekaman CCTV oleh saksi IRWANSYAH selaku Operator Video Analisa di ruangan pelayanan penerimaan laporan kehilangan di Stasiun Juanda Jakarta Pusat kalau ciri-ciri pelaku turun di Stasiun Pasar Minggu, selanjutnya atas kejadian tersebut pihak kemananan Stasiun menyebarkan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 16.34 wib, saksi NABIL MIFTAHUDIN selaku petugas keamanan Stasiun Rawa Buaya mencurigai terdakwa yang ciri-cirinya sama sesuai dengan rekaman CCTV serta keterangan saksi korban hingga akhirnya di ikuti sampai di Stasiun Duri lalu setelah sampai di Stasiun Duri terdakwa diamankan di Pos Keamanan sambil menunggu saksi korban, lalu setelah saksi korban datang diakui kalau terdakwa pelakunya dan terdakwa mengakui kalau handphone milik saksi korban sudah dijual, atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MARLIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.600.000- (dua juta enam ratus ribu rupiah).    

-----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP--- 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa HENDIYANTO alias HENDI bin SUGIARTO ROHILI, pada hari Jumat tanggal                  26 April 2024 sekitar jam 18.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Stasiun Pasar Minggu yang beralamat di Jalan Rawajati Timur Kel. Pejaten Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 18.00 wib, saat saksi korban MARLIA sedang bersama dengan terdakwa HENDIYANTO alias HENDI bin SUGIARTO ROHILI berada di dalam gerbong Kereta Api yang sedang berhenti di Stasiun Tanjung Barat yang beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Rt.04 Rw.01 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan terdakwa berulang kali mengatakan kepada saksi korban dengan kata-kata “DEK HP NYA SINI SAYA PEGANG NANTI DI JAMBRET”, karena saksi korban sudah mengenal terdakwa sehingga saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y01A warna biru berikut simcardnya dengan nomor 085126019609 kepada terdakwa hingga akhirnya saksi korban tertidur di dalam gerbong Kereta karena terdakwa mengetahui kalau saksi korban tertidur selanjutnya terdakwa membawa pergi handphone milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya turun di Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan hingga akhirnya melarikan diri dan menjual handphone tersebut didaerah Cengkareng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar jam 18.30 wib saat saksi korban terbangun dari tidur di dalam gerbong Kereta Api ternyata sudah tidak melihat terdakwa yang sebelumnya duduk di samping saksi korban, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kehilangan handphone miliknya ke saksi NILOUVAR QOLBY NADHIVA selaku Pesenger Service di Stasiun Juanda hingga akhirnya ditindak lanjuti dan didapati rekaman CCTV oleh saksi IRWANSYAH selaku Operator Video Analisa di ruangan pelayanan penerimaan laporan kehilangan di Stasiun Juanda Jakarta Pusat kalau ciri-ciri pelaku turun di Stasiun Pasar Minggu, selanjutnya atas kejadian tersebut pihak kemananan Stasiun menyebarkan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 16.34 wib, saksi NABIL MIFTAHUDIN selaku petugas keamanan Stasiun Rawa Buaya mencurigai terdakwa yang ciri-cirinya sama sesuai dengan rekaman CCTV serta keterangan saksi korban hingga akhirnya di ikuti sampai di Stasiun Duri lalu setelah sampai di Stasiun Duri terdakwa diamankan di Pos Keamanan sambil menunggu saksi korban, lalu setelah saksi korban datang diakui kalau terdakwa pelakunya dan terdakwa mengakui kalau handphone milik saksi korban sudah dijual, atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MARLIA mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.600.000- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya