Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Dwi Agustina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Agustina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Dwi Agustina menjadi Dwi Augustina.
  3. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengganti nama pemohon dari nama Dwi Agustina menjadi Dwi Augustina pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomer 3174-LT-24112023-0023 tanggal 24 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor CatatanĀ  Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dalam registrasi yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak