Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. MUSLIKHA als MUS binti RUJUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2949/APB/Sel/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIKHA als MUS binti RUJUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

           KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

         KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

             Jl. TANJUNG NO. 1 TANJUNG BARAT JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-134/M.1.14.3/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MUSLIKHA alias MUS binti RUJUK

Tempat lahir

:

Brebes

Umur / tanggal lahir

:

40 tahun / 4 April 1983

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawadas Rt. 003 Rw. 003 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Asisten Rumah Tangga

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN
      • Penyidik Polri                         : Rutan, tanggal 10 Maret 2024 s/d 29 Maret 2024.
      • Perpanjangan Kajari             : Rutan, tanggal 30 Maret 2024 s/d 8 Mei 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan, tanggal 7 Mei 2024  s/d 26 Mei 2024.               

 

  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Muslikha alias Mus binti Rujuk pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Residence 2 No. 54 Rt. 09/04 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Muslikha alias Mus binti Rujuk yang bekerja sehari-hari sebagai pembantu rumah tangga di rumah Saksi Fauziah Andini Putri yang terletak di Residence 2 No. 54 Rt. 09/04 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Terdakwa pada saat sehabis memandikan anak saksi korban Terdakwa melihat bahwa ada sebuah tas di kolong meja dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas tersebut lalu membukanya dan menemukan BPKB dan STNK sepeda motor  Honda Genio No. Pol B-3917-PJF atas nama Suprihatin. Kemudian pukul 14.00 wib terdakwa menggadaikan barang milik saksi korban tersebut ke kredit Plus Ubin Lenteng Agung Jagakarsa Jaksel dengan dibantu Saksi Rochmat Pria Agustama . Dari hasil gadai tersebut terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan dipotong biaya administrasi, total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 9.815.000,- (Sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). adapun uang tersebut terdakwa telah gunakan untuk :

  • Rp. 1.000.000,- (Satu juuta rupiah) terdakwa berikan sebagai komisi kepada skasi Rochmat;
  • Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk cicilan Hutang ke Tri;
  • Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar cicilan ke Jaenal;
  • Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan bayar cicilan hutang ke Nenek;
  • Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar shopee;
  • Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli 3 (tiga) buah tas wanita;
  • Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah dispenser merk Sanex;
  • Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rice cooker merk Vorte;
  • Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) membayar kos-kosan.

Kemudian terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah BPKB Asli Nomor U00701623 dan STNK asli Mobil Toyota Rush No. Pol B-1867-SZT atas nama Pemilik Fauziah Andini Putri pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dengan cara yang sama yakni pada saat terdakwa selesai emandikan anak korban dan memakaikan bajunya di dalam kamar saksi korban. Terdakwa melihat bahwa ada sebuah tas di kolong meja dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas tersebut lalu membukanya dan mengambil BPKB mobil tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 terdakwa menggadaikan barang milik korban tersebut ke koperasi SIS di daerah jagakarsa jaksel dibantu lagi oleh saksi Rochmat. Dari gadai tersebut terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di potong administrasi dengan total yang diterima Rp. 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah). uang tersebut terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut :

  • Rp. 2.000.000,- terdakwa berikan kepada Rohmat dan Syahrul yang telah membantu untuk pengajuan pinjaman;
  • Rp. 2.000.000,- terdakwa bayarkan cicilan kepada nenek;
  • Rp. 3.200.000,- terdakwa bayarkan cicilan kepada Tri;
  • Rp. 4.000.000,- terdakwa bayarkan cicilan kepada elly;
  • Rp. 2.200.000,- terdakwa bayarkan cicilan kepada Titi;
  • Rp. 1.500.000,- terdakwa berikan microwave;
  • Rp. 1.500.000,- terdakwa bayarkan cicilan jutang ke jaenal;
  • Rp. 100.000,- terdakwa membayar hutang ke heni.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 7 maret 2024 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa mengambil 1 (satu) buah camera merk Sony tipe A6000 warna hitam berikut tasnya dan menggadaikannya ke indogadai Prima di jalan Moch Kahfi II gg Jmabu No. 178 pada pukul 20.00 wib dari gadai tersebut terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dengan rincian sebagai berikut :

  • Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) terdakwa bayarkan cicilan hutang ke nenek;
  • Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa bayarkan cicilan hutang ke tri;
  • Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa bayarkan cicilan hutang ke Akmal;
  • Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu) terdakwa bayarkan cicilan ke kami.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 29.500.000,00 (Dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Jakarta, 7 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Pratiwi Kusuma Rahayu

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya