Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JUNEIGHTA C DOLOK SARIBU 1.REMI NOVA
2.LINDA VENNY YOULLA YESSY WARONGAN (ORANG TUA DARI RATOK JONATHAN DOLOKSARIBU)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNEIGHTA C DOLOK SARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REMI NOVA
2LINDA VENNY YOULLA YESSY WARONGAN (ORANG TUA DARI RATOK JONATHAN DOLOKSARIBU)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1R. JULYNDA S
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.040.000.000,00
Petitum

M E N G A D I L I :

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah seketika dan sekaligus dengan alas hak SHM No. 01396, yang beralamat di Jl. Tebet Timur I E/12.A, Rt. 11/Rw. 05, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Surat Ukur No. 00590/Tebet Timur/2018, Tgl. 19/12/2018, seluas 130 m2, terdaftar atas nama Juneighta C Dolok Saribu dan atas nama Nyonya Nuriana Simanjuntak;
  4. Menyatakan Tergugat II telah lalai menjalankan kewajibannya terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama Ratok Jonathan Doloksaribu yang masih dibawah umur;
  5. Menyatakan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap anaknya kandungnya sendiri yang masih dibawah umur yang bernama Ratok Jonathan Doloksaribu ;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian secara tanggung renteng, yang diderita Penggugat seketika dan sekaligus sebesar:

Materiel : Rp. 1.040.000.000,-  ( satu milyar empat puluh juta rupiah );

In materiel : Penggugat tidak dapat mempergunakan haknya;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi (uit voerbaarr bij vorraad);
  4. Membebankan biaya perkara kepada pihak yang dikalahkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak