Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530
Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
REG PERK. NO. PDM –221/JKTSL/Enz.2/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : ANDI SETIAWAN Bin Alm ABDUL KODIR
Nomor Identitas KTP : 3674061112950004
Tempat lahir : Tangerang
Umur / tgl. lahir : 29 Tahun /11 Desember 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : INDONESIA
Tempat tinggal : Jalan Talas I No.152 Rt.001 Rw.010 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP kelas 1
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
- Penangkapan : tanggal 27 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024.
- Penahanan
-
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024.
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024.
- Perpanjangan PN : Rutan sejak tanggal 27 Agusutus 2024 s/d 25 September 2024.
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal … September 2024 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
C. D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa terdakwa ANDI SETIAWAN Bin Alm ABDUL KODIR, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 10.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 10.00 wib, terdakwa ANDI SETIAWAN Bin Alm ABDUL KODIR dihubungi oleh sdr. RAMDAN ZIDAN alias HASAN (DPO) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang rencananya akan dijual eceran dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu laku terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan kepada sdr. RAMDAN ZIDAN alias HASAN (DPO) per gramnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu di dekat tukang mie ayam yanga berada di wilayah Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat hingga akhirnya terdakwa pergi menuju lokasi lalu setelah sampai terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus bekas rokok Dubai berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu hingga akhirnya terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jalan Talas I No.152 Rt.001 Rw.010 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, setelah sampai di rumah narkotika jenis shabu terdakwa timbang menggunakan timbangan digital merk Scale warna hitam lalu dibagi menjadi paketan kecil dengan berat brutto 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa jual kepada teman dekat terdakwa, sedangkan sisa narkotika jenis shabu masih terdakwa simpan di dalam rumahnya.
-
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 00.15 wib saat terdakwa sedang berada di dalam rumah didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan yaitu saksi EDI SETYAWAN, saksi MUHAMAD WAYAN GAUTAMA dan saksi CANDRA ARDIYANSAH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam nya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan krsital warna putih berupa narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas alumunium bbekas bungkus rokok dengan berat netto seluruhnya 2,4056 gram yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam dompet berwarna hitam milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik kliip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3522 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam saku celana yang berada di dalam lemari pakaian terdakwa selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna hitam serta 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hijau berikut simcardnya yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
- Bahwa setelah diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan material dari hasil jual beli narkotika jenis shabu serta terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma.
- Bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL11FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 02 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa :
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam nya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan krsital warna putih berupa narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas alumunium bekas bungkus rokok dengan berat netto seluruhnya 2,4056 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kliip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3522 gram;
Berat netto seluruhnya 2,7578 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,6400 gram).
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI SETIAWAN Bin Alm ABDUL KODIR, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 00.15 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat rumah yang beralamat di Jalan Talas I No.152 Rt.001 Rw.010 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : ---------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 00.15 wib, saat terdakwa ANDI SETIAWAN Bin Alm ABDUL KODIR sedang tidur didalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Talas I No.152 Rt.001 Rw.010 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan yaitu saksi EDI SETYAWAN, saksi MUHAMAD WAYAN GAUTAMA dan saksi CANDRA ARDIYANSAH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam nya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan krsital warna putih berupa narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas alumunium bbekas bungkus rokok dengan berat netto seluruhnya 2,4056 gram yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam dompet berwarna hitam milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik kliip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3522 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam saku celana yang berada di dalam lemari pakaian terdakwa selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna hitam serta 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hijau berikut simcardnya yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu didapat dari sdr. RAMDAN ZIDAN alias HASAN (DPO) dengan maksud untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri namun narkotika jenis shabu belum habis terjual terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL11FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 02 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa :
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam nya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan krsital warna putih berupa narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas alumunium bekas bungkus rokok dengan berat netto seluruhnya 2,4056 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kliip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3522 gram;
Berat netto seluruhnya 2,7578 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,6400 gram)
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 17 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM,
VICTHOR MOURI, SH.
Jaksa Pratama |