Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Berca Shindler Lifts PT Laenaco Utama. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Berca Shindler Lifts
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priska SiregarPT Berca Shindler Lifts
Tergugat
NoNama
1PT Laenaco Utama.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.525.175,00
Petitum

MENGADILI :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).

 

  1. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Kerugian sebesar Rp 153.525.175,15 ,. Dibulatkan menjadi Rp 153.525.175,. (seratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak