Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/2024/PN JKT.SEL YERICH MOHDA SH MH A. ISDAR YUSUF, SH, SS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 460/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4332/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YERICH MOHDA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. ISDAR YUSUF, SH, SS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa A. ISDAR YUSUF, S.H.,S.S., bersama-sama saksi CHARLES, S.H.,M.Kn., dan saksi RENDI RIVELINO serta saksi Drs. SOEBAGIO (berkas penuntutan masing-masing terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2022, bertempat di kafe Liberte Pacific Place Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang dan mengadili, terdakwa selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi WARIS ABBAS bersama saksi SULTANAH HADIE mendirikan PT. CIPTA HUTAMA MARANTI (di sebut PT. CHM) berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat Notaris SOLAIMAN MALIPUNGI, S.H.,M.Kn., dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor : AHU-49472.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 10 Oktober 2011, Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.2.577.000.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dalam bentuk Saham sebanyak 5.154 lembar dengan saham per / lembar senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut susunan pengurus yaitu : WARIS ABBAS selaku Direktur dan SULTANAH HADIE selaku Komisaris dengan saham yang dimiliki Pengurus Perseroan masing-masing sebanyak 2.577 lembar atau masing-masing sebesar 50% masing-masing senilai Rp. 1.288.500.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa sekira bulan Nopember 2011, saksi SOERIANTO SOEWARDI alias TONY hendak bergabung di PT. Citra Hutama Maranti berminat membeli saham milik saksi WARIS ABBAS sebesar 30 ?n saham saksi SULTANAH HADIE sejumlah 40 % sehingga rencana total saham yang di beli atau milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebesar 70%, lalu di buatkan Akta No. 2 tanggal 8 Nopember 2011 dibuat oleh Camelia Djaya., S.H., MKn., Notaris di Kota Makassar, dengan susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut : (Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-39940, tanggal 10 Oktober 2011) saksi WARIS ABBAS menjadi Direktur sejumlah 1.030 (20%) lembar saham; saksi SOERIANTO SOEWARDI sebagai Komisaris Utama sebesar 3.609 (70%) lembar saham; dan saksi SULTANAH HADIE selaku Komisaris sebanyak 515 (10%) lembar saham dimana dalam akta tersebut saksi SOERIANTO SOEWARDI di memiliki saham di PT Cipta Hutama Maranti sebesar Rp.1.804.500.000,-
    • Bahwa di tahun 2017 dengan alasan saksi SOERIANTO SOEWARDI tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran saham sebesar Rp.1.804.500.000,- kemudian saksi WARIS ABBAS membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang pada intinya menerangkan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri antara lain:
  1. Saksi WARIS ABBAS selaku direktur dan pemilik saham sebesar 1.030 lembar saham;
  2. Saksi FARID HARUN selaku perwakilan / kuasa dari SULTANAH HADIE yang merupakan komisaris dan pemilih saham sebesar 515 lembar saham;
  3. Saksi FARID MANGUN selaku perwakilan / kuasa dari SOERIANTO SOEWARDI selaku komisaris utama dan pemilik saham sebesar 3.609 lembar saham.

 

Bahwa, dalam RUPS dimaksud disetujui /ditegaskan bahwa saham milik SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lembar saham telah dijual kepada WARIS ABBAS berdasarkan jual beli saham di buat dibawah tangan tanggal 6 Oktober 2017 dan pengunduran diri saksi SOERIANTO SOEWARDI dalam perseroan dan sebagai Komisaris.

Atas hasil RUPS dimaksud maka susunan pemegang saham perseroan menjadi:

Saksi WARIS ABBAS berjumlah 4.639 lembar saham;

saksi SULTANAH HADIE berjumlah 515 lembar saham;

 

    • Bahwa, saksi SOERIANTO SOEWARDI mengetahui berubahnya kepemilikan saham miliknya di PT Cipta Hutama Maranti dan ditahun 2022 menceritakan kepada saksi ZIAUL HAQ dan terdakwa A ISDAR YUSUF di kafe liberca bahwa berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI  telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI.
    • Dalam pertemuan dimaksud saksi ZIAUL HAQ tetap berminat untuk membeli saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI meskipun saksi ZIAUL HAQ dan terdakwa mengetahui bahwa saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI telah dialihkan berdasarkan Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 dikarenakan terdawka A ISDAR YUSUF mengatakan ada temannya yang bisa mengubah akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan oleh karena adanya jaminan dari terdakwa dapat mengubah Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 sehingga saksi ZIAUL HAQ tertarik untuk melakukan pembelian saham PT. CIPTA HUTAMA MARANTI.
    • Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) via telepong pada sekitar tanggal 12 Mei 2022 untuk menanyakan apakah saham saksi saksi SOERIANTO SOEWARDI bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dan kemudian dialihkan kepada saksi ZIAUL HAQ meskipun pada kenyataannya berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI  telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI dan saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengatakan ”bisa” dilakukan.
    • Selanjutnya saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk mengirimkan identitas saksi SOERIANTO SOEWARDI, saksi ZIAUL HAQ, saksi FAHRI TIMUR dan terdakwa beserta susunan perubahan yang diinginkan yaitu:
                1. Saksi ZIAUL HAQ sebesar 70% (tujuh puluh persen) lembar saham;
                2. Saksi WARIS ABBAS sebesar 20% (dua puluh persen) lembar saham;
                3. Saksi SULTANAH HADI sebesar 10% (sepuluh persen) lembar saham;
                4. Terdakwa menjadi direktur;
                5. Fahri Timur menjadi Komisaris;
                6. Perubahan kedudukan PT CHM
    • Setelah terdakwa mengirimkan identitas dan hal-hal yang hendak diubah, kemudian saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengirimkan draft sirkuler tertanggal 12 Mei 2022 dan draft sirkuler tertanggal 17 Mei 2022.
    • Setelah menerima draft sirkuler dimaksud, terdakwa menyatakan keberata atas dasar:
  1. Draf memuat uraian dan menyebutkan bahwa tempat pelaksanaan adalah dikantor morowali PT CHM, sementara tempat dilaksankan rapat tersebut adalah di SCBD kota Jakarta Selatan dan saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) meyakinkan terdakwa bahwa sirkuler sebuah perseroan dapat dilakukan dimana saja para pihak terkait berad dan ditdak masalah jika para pihak tersebut tidak bertemu disatu tempat yang sama, serta penanggalan dan tempat dalam aktanya nantinya sesuai kesepakatan para pihak terkait dan;
  2. Draft yang dikirimkan yang nantinya akan menjadi salinan akta perubahan dikeluarkan oleh Notaris Bogor atas nama LASMIATI SADIKIN, SH M.Kn sementara jasa notaris yang hendak terdakwa gunakan adalah jasa notaris saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah)
    • Bahwa, setelah itu terdakwa kemudian menerima salinan akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 atas nama Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn yang berisikan:
  1. Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM Nomor 9 menerangkan:
  • Saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE menerangkan pada tanggal 12 Mei 2022 telah dibuat keputusan sirkuler untuk selanjutnya mengesahkan kembali komposisi pemegang saham PT CHM berdasarkan Akta Nomor 2 tanggal 8 Nopember 2011;
  • Menguatkan susunan direksinya sebagai berikut:

Direktur             :           Waris Abas;

Komisaris Utama            :           Soerianto Soewardi

Komisaris                      :           Sultanah Hadi;

 

Komposisi pemegang saham:

Soerianto Soewardi sebanyak 3.609 lembar saham;

Sultanah Hadie sebanyak 515 lembar saham;

Waris Abbas sebanyak 1.030 lembar saham;

 

  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.
  1. Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11, memuat / menerangkan:
  • Saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE, Tn ZIAUL HAQ, Tn FAHRI TIMUR, Terdakwa, Tn WARIS ABBAS menerangkan pada tanggal 19 Mei 2022 telah diadakan agenda rapat:
                1. Rencana penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
                2. Rencana mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
                3. Masuknya terdakwa sebagai direktur;
                4. Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
                5. Rencana meruah kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;

Selanjutnya RUPS memutuskan:

  1. Menyetujui penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
  2. Menyetujui mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
  3. Menyetujui Masuknya terdakwa sebagai direktur;
  4. Menyetujui Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
  5. Menyetujui kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;
  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.

 

    • Bahwa, terdakwa mengetahui baik saksi WARIS ABBAS ataupun saksi SULTANAH HADIE tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11.
    • Bahwa, terdakwa juga yang menghubungi saksi RENDI RIVELINO surat kuasa untuk membuat akta dimakud dan terdakwa juga mengetahui bahwa kepemilikan saham SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI telah dialihkan berdasarkan Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017.
    • Bahwa, pada tanggal 2 Juni 2022 saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn telah mengirimkan surat Nomo 02/NOT/LS/VI/2022 kepada direktur PT Cipta Hutama Meranti bahwa, saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn tidak pernah membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022.
    • Bahwa, atas perbuatan terdakwa membuat surat palsu dimaksud berakibat pada beralihnya saham PT Cipta Hutama Maranti sebesar 70% kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berakibat pada adanya potensi kerugian dikarenakan adanya pihak-pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari PT Cipta Hutama MAranti.

----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa A. ISDAR YUSUF, S.H.,S.S., bersama-sama saksi CHARLES, S.H.,M.Kn., dan saksi RENDI RIVELINO serta saksi Drs. SOEBAGIO (berkas penuntutan masing-masing terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2022, bertempat di kafe Liberte Pacific Place Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang dan mengadili, Terdakwa selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa bermula pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi WARIS ABBAS bersama saksi SULTANAH HADIE mendirikan PT. CIPTA HUTAMA MARANTI (di sebut PT. CHM) berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat Notaris SOLAIMAN MALIPUNGI, S.H.,M.Kn., dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor : AHU-49472.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 10 Oktober 2011, Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.2.577.000.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dalam bentuk Saham sebanyak 5.154 lembar dengan saham per / lembar senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut susunan pengurus yaitu : WARIS ABBAS selaku Direktur dan SULTANAH HADIE selaku Komisaris dengan saham yang dimiliki Pengurus Perseroan masing-masing sebanyak 2.577 lembar atau masing-masing sebesar 50% masing-masing senilai Rp. 1.288.500.000.- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa sekira bulan Nopember 2011, saksi SOERIANTO SOEWARDI alias TONY hendak bergabung di PT. Citra Hutama Maranti berminat membeli saham milik saksi WARIS ABBAS sebesar 30 ?n saham saksi SULTANAH HADIE sejumlah 40 % sehingga rencana total saham yang di beli atau milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebesar 70%, lalu di buatkan Akta No. 2 tanggal 8 Nopember 2011 dibuat oleh Camelia Djaya., S.H., MKn., Notaris di Kota Makassar, dengan susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut : (Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-39940, tanggal 10 Oktober 2011) saksi WARIS ABBAS menjadi Direktur sejumlah 1.030 (20%) lembar saham; saksi SOERIANTO SOEWARDI sebagai Komisaris Utama sebesar 3.609 (70%) lembar saham; dan saksi SULTANAH HADIE selaku Komisaris sebanyak 515 (10%) lembar saham dimana dalam akta tersebut saksi SOERIANTO SOEWARDI di memiliki saham di PT Cipta Hutama Maranti sebesar Rp.1.804.500.000,-
    • Bahwa di tahun 2017 dengan alasan saksi SOERIANTO SOEWARDI tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran saham sebesar Rp.1.804.500.000,- kemudian saksi WARIS ABBAS membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang pada intinya menerangkan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri antara lain:
  1. Saksi WARIS ABBAS selaku direktur dan pemilik saham sebesar 1.030 lembar saham;
  2. Saksi FARID HARUN selaku perwakilan / kuasa dari SULTANAH HADIE yang merupakan komisaris dan pemilih saham sebesar 515 lembar saham;
  3. Saksi FARID MANGUN selaku perwakilan / kuasa dari SOERIANTO SOEWARDI selaku komisaris utama dan pemilik saham sebesar 3.609 lembar saham.

 

Bahwa, dalam RUPS dimaksud disetujui /ditegaskan bahwa saham milik SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lembar saham telah dijual kepada WARIS ABBAS berdasarkan jual beli saham di buat dibawah tangan tanggal 6 Oktober 2017 dan pengunduran diri saksi SOERIANTO SOEWARDI dalam perseroan dan sebagai Komisaris.

Atas hasil RUPS dimaksud maka susunan pemegang saham perseroan menjadi:

Saksi WARIS ABBAS berjumlah 4.639 lembar saham;

saksi SULTANAH HADIE berjumlah 515 lembar saham;

 

    • Bahwa, saksi SOERIANTO SOEWARDI mengetahui berubahnya kepemilikan saham miliknya di PT Cipta Hutama Maranti dan ditahun 2022 menceritakan kepada saksi ZIAUL HAQ dan terdakwa A ISDAR YUSUF di kafe liberca bahwa berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI  telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI.
    • Dalam pertemuan dimaksud saksi ZIAUL HAQ tetap berminat untuk membeli saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI meskipun saksi ZIAUL HAQ dan terdakwa mengetahui bahwa saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI telah dialihkan berdasarkan Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 dikarenakan terdawka A ISDAR YUSUF mengatakan ada temannya yang bisa mengubah akta No.306 tanggal 16 Oktober 2017 dan oleh karena adanya jaminan dari terdakwa dapat mengubah Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 sehingga saksi ZIAUL HAQ tertarik untuk melakukan pembelian saham PT. CIPTA HUTAMA MARANTI.
    • Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) via telepong pada sekitar tanggal 12 Mei 2022 untuk menanyakan apakah saham saksi saksi SOERIANTO SOEWARDI bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dan kemudian dialihkan kepada saksi ZIAUL HAQ meskipun pada kenyataannya berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) diketahui jika seluruh saham milik saksi SOERIANTO SOEWARDI  telah dialihkan kepada saksi WARIS ABBAS tanpa persetujuan dan sepengetahuan saksi SOERIANTO SOEWARDI dan saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengatakan ”bisa” dilakukan.
    • Selanjutnya saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk mengirimkan identitas saksi SOERIANTO SOEWARDI, saksi ZIAUL HAQ, saksi FAHRI TIMUR dan terdakwa beserta susunan perubahan yang diinginkan yaitu:
                1. Saksi ZIAUL HAQ sebesar 70% (tujuh puluh persen) lembar saham;
                2. Saksi WARIS ABBAS sebesar 20% (dua puluh persen) lembar saham;
                3. Saksi SULTANAH HADI sebesar 10% (sepuluh persen) lembar saham;
                4. Terdakwa menjadi direktur;
                5. Fahri Timur menjadi Komisaris;
                6. Perubahan kedudukan PT CHM
    • Setelah terdakwa mengirimkan identitas dan hal-hal yang hendak diubah, kemudian saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) mengirimkan draft sirkuler tertanggal 12 Mei 2022 dan draft sirkuler tertanggal 17 Mei 2022.
    • Setelah menerima draft sirkuler dimaksud, terdakwa menyatakan keberata atas dasar:
  1. Draf memuat uraian dan menyebutkan bahwa tempat pelaksanaan adalah dikantor morowali PT CHM, sementara tempat dilaksankan rapat tersebut adalah di SCBD kota Jakarta Selatan dan saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) meyakinkan terdakwa bahwa sirkuler sebuah perseroan dapat dilakukan dimana saja para pihak terkait berad dan ditdak masalah jika para pihak tersebut tidak bertemu disatu tempat yang sama, serta penanggalan dan tempat dalam aktanya nantinya sesuai kesepakatan para pihak terkait dan;
  2. Draft yang dikirimkan yang nantinya akan menjadi salinan akta perubahan dikeluarkan oleh Notaris Bogor atas nama LASMIATI SADIKIN, SH M.Kn sementara jasa notaris yang hendak terdakwa gunakan adalah jasa notaris saksi CHARLES (terdakwa yang dilakukan dalam penuntutan terpisah)
    • Bahwa, setelah itu terdakwa kemudian menerima salinan akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 atas nama Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn yang berisikan:
  1. Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM Nomor 9 menerangkan:
  • Saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE menerangkan pada tanggal 12 Mei 2022 telah dibuat keputusan sirkuler untuk selanjutnya mengesahkan kembali komposisi pemegang saham PT CHM berdasarkan Akta Nomor 2 tanggal 8 Nopember 2011;
  • Menguatkan susunan direksinya sebagai berikut:

Direktur             :           Waris Abas;

Komisaris Utama            :           Soerianto Soewardi

Komisaris                      :           Sultanah Hadi;

 

Komposisi pemegang saham:

Soerianto Soewardi sebanyak 3.609 lembar saham;

Sultanah Hadie sebanyak 515 lembar saham;

Waris Abbas sebanyak 1.030 lembar saham;

 

  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.
  1. Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11, memuat / menerangkan:
  • Saksi RENDI RIVELINO sebagai penghadap berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi SOERIANTO SOEWARDI, Ny SULTANAH HADIE, Tn ZIAUL HAQ, Tn FAHRI TIMUR, Terdakwa, Tn WARIS ABBAS menerangkan pada tanggal 19 Mei 2022 telah diadakan agenda rapat:
                1. Rencana penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
                2. Rencana mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
                3. Masuknya terdakwa sebagai direktur;
                4. Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
                5. Rencana meruah kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;

Selanjutnya RUPS memutuskan:

  1. Menyetujui penjualan saham PT CHM atas nama SOERIANTO SOEWARDI sebanyak 3.609 lemba saham kepada Tn ZIAUL HAQ;
  2. Menyetujui mundurnya SOERIANTO SOEWARDI
  3. Menyetujui Masuknya terdakwa sebagai direktur;
  4. Menyetujui Masuknya Tn FAHRI TIMUR sebagai Komisaris Perseroan;
  5. Menyetujui kedudukan dan alamat Perseroan menjadi beralamat di Gedung Gondangdia Lama Lt.5 Jl RP Soeroso Nomor 25 Menteng Jakarta Pusat;
  • Memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk menuangkan hasil keputusan sirkuler kedalam akta notaris.

 

    • Bahwa, terdakwa mengetahui baik saksi WARIS ABBAS ataupun saksi SULTANAH HADIE tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi RENDI RIVELINO untuk membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., MH, berjudul “Akta pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan atas perubahan akta PT CHM dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., berjudul Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT CHM No. 11.
    • Bahwa, terdakwa juga yang menghubungi saksi RENDI RIVELINO surat kuasa untuk membuat akta dimakud dan terdakwa juga mengetahui bahwa kepemilikan saham SOERIANTO SOEWARDI di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI telah dialihkan berdasarkan Akta Notaris Soleiman Malipungi, SH., MKn Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017.
    • Bahwa, selanjutnya terdakwa atas Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 dimaksud telah berkedudukan sebagai Direktur dari PT CHM dan untuk selanjutnya terdakwa mempergunakan akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut untuk didaftarkan kepada Ditjen AHU untuk disahkan dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Nomor SK Pengesahan AHU-0034339.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 21 Mei 2022.
    • Selain mengubah / mengupload kepada Kementerian Hukum dan HAM terdakwa juga pada tanggal 24 Juni 2022 telaj mengirimkan surat ke Dirjen ESDM untuk memberitahu perubahan susunan direksi dan pemegang saham PT Cipta Hutama Maranti dan juga memberikan fotokopi salinan akta nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 untuk mengubah MODI (Minerba One Data Indonesia) PT Cipta Hutama Maranti.
    • Bahwa, pada tanggal 2 Juni 2022 saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn telah mengirimkan surat Nomo 02/NOT/LS/VI/2022 kepada direktur PT Cipta Hutama Meranti bahwa, saksi NOTARIS LASMIATI SADIKIN, SH.M.Kn tidak pernah membuat Akta Nomor 9 tertanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tertanggal 19 Mei 2022.
    • Bahwa, atas perbuatan terdakwa membuat surat palsu dimaksud berakibat pada beralihnya saham PT Cipta Hutama Maranti sebesar 70% kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berakibat pada adanya potensi kerugian dikarenakan adanya pihak-pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari PT Cipta Hutama MAranti.

 

----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya