Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
414/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tuan DR.SYARIEF HASAN LUTFIE | 2 | Nyonya Dr.TRI SEPTA SARASWATI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Amar Ali, SH | Tuan DR.SYARIEF HASAN LUTFIE | 2 | Amar Ali, SH | Nyonya Dr.TRI SEPTA SARASWATI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | HERNA GUNAWAN , SH, MKn | 2 | SRI PUSPA DEWI, SH., MKn | 3 | FARIDAH, SH., MKn | 4 | Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.404.150.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
Primair :
- Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan dan menetapkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT adalah syah senilai Rp. 1.404.150.000,- ( satu milyar empat ratus empat juta seratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menyatakan pengenaan bunga yang berbeda-beda pada pinjaman dan hutang PARA PENGGUGAT yang terdapat didalam Akte Pengakuan Hutang Nomor : 03 tahun 2018 Notaris HERNA GUNAWAN, SH dan Akte Pengakuan Hutang Nomor :02 tahun 2021 Notaris PUSPA SRI DEWI, SH serta Akte Pengakuan Hutang yang ada di Notaris FARIDAH, SH adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak syah.
- Menyatakan bahwa Akte Pengakuan Hutang Nomor : 03 tahun 2018 Notaris HERNA GUNAWAN, SH dan Akte Pengakuan Hutang Nomor :02 tahun 2021 Notaris PUSPA SRI DEWI, SH serta Akte Pengakuan Hutang yang ada di Notaris FARIDAH, SH adalah Cacat Hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan sisa Penjualan dan atau Penjaminan atas Bidang Tanah dan bangunan yang terletak di jalan H. Montong RT.003/002 kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1331/Ciganjur sesuai Gambar situasi Nomor : 1910/1993 seluas 453 m2 ( empat ratus lima puluh tiga meter persegi ) senilai Rp. 3.212.150.000,- ( TIGA MILYAR DUA RATUS DUA BELAS SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1331/Ciganjur sesuai Gambar Situasi Nomor : 1910/1993 seluas 453 m2 ke atas nama PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng serta seketika sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Vooraad ) meskipun adanya Verset, Banding dan Kasasi ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |