Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2Kepala Kepolisian RI
3Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
  5. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
  6. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
  7. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
  8. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya