Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL | 1.Hasan 2.Asiang |
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika finance Indonesia | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Feb. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Feb. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | f DALAM PROVISIONIL
- Menghentikan segala upaya Terlawan untuk melaksanakan eksekusi fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar; 2. Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia yang dilakukan Terlawan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Para Pelawan adalah Premature dan karenanya Batal Demi Hukum;
a. Perjanjian Pembiayaan Investasi Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000409 ditandatangani Pelawan I dan Terlawan pada tanggal 2 September 2019. b. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000583 ditandatangani Pelawan I dan Terlawan pada tanggal 13 Januari 2019. c. Pembiayaan Investasi Nomor 8432018208000367 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 5 Juni 2018. d. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019208000166 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 29 April 2019. e. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000348 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 8 Agustus 2019. f. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000493 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 6 November 2019. g. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019104000494 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 6 November 2019. h. Pembiayaan Investasi Nomor 8432019103000581 ditandatangani Pelawan II dan Terlawan pada tanggal 15 Januari 2020. karena kesemua itu merupakan Hak Pelawan berdasarkan Undang-Undang; 4. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 5. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |