Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. | SUGIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2542/APB/Sel/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-118/JKTSL/Eoh.2/04/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : SUGIYANTO als LEXSO bin alm PAIMAN NIK : 3174071705910004 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 32 tahun / 17 Mei 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Damai Raya Rt. 012/002 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. A g a m a : Islam Pekerjaan : Petugas parkir Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 20 April 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : -------- Bahwa terdakwa SUGIYANTO als LEXSO bin alm PAIMAN pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 02.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. H. Jian No. 38 Rt. 009/003 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
Jakarta, 18 April 2024 Jaksa Penuntut Umum,
DIAN WAHYUNI, SH.,MH Jaksa Madya Nip. 198406212008122001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |